Sesuai dengan amanat yang termaktub dalam Permenkes nomor 75 Tahun 2014. disebutkan prinsip penyelenggaraan, tugas dan fungsi Puskesmas meliputi paradigma sehat, pertanggung jawaban wilayah, Kemandirian masyarakat dalam bidang kesehatan, Pemerataan layanan dan akses kesehatan, pemanfaatan tekhnologi tepat guna, keterpaduan dan kesinambungan program. Semua konten yang dimuat dalam amanat tersebut menjadi landasan bagi seluruh petugas puskesmas di Kedungwuni I untuk secara profesional mengabdi dan bekerja sepenuh hati demi sebuah cita-cita yaitu “TERWUJUDNYA MASYAKARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI YANG MANDIRI DIBIDANG KESEHATAN MENUJU KECAMATAN KEDUNGWUNI SEHAT “.
Penyuluhan Kesehatan pada pengunjung dalam gedung pelayanan |
Dalam melaksanakan peran dan fungsinya, puskesmas berwenang menyelenggarakan Pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat secara komprehensif, berkesinambungan serta profesional dan bermutu, Puskesmas mengutamakan upaya Promotif dan Preventif, berorientasi pada keamanan dan keselamatan baik untuk pasien, petugas dan pengunjung. Menjalankan prinsip koordinasi dan kerjasama lintas program dan lintas sektoral, melakukan pencatatan baik rekam medik dan kegiatan, melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan dan senantiasa meningkatkan kompetensi petugas.Puskesmas juga berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan dan tenaga lain baik administrasi maupun fungsional terkait.
Untuk lebih mengenal program kerja serta rencana kerja Puskesmas Kedungwuni I, berikut dibawah ini adalah Video Profil Puskesmas kami. Jangan lupa klik like dan subscribenya ya...
0 comments:
Post a Comment