SELAMAT DATANG

PERBEDAAN MOBIL AMBULANS DAN MOBIL JENAZAH


Sahabat Sehat Masnitu,

Sebagian masyarakat kita mungkin masih ada yang belum bisa secara tepat memahami fungsi, spesifikasi dan karakteristik yang menjadi pembeda antara mobil ambulans dan mobil jenazah. Sehingga banyak ditemui ditengah masyarakat, kasus kesalah pahaman yang terjadi akibat kurangnya pengetahuan mengenai hal tersebut.

Berikut ini kami sedikit uraikan perihal perbedaan mobil ambulans dan jenazah secara umum dan garis besarnya saja agar mudah dipahami oleh masyarakat awam, serta dapat menghilangkan kerancuan akan pengertian kedua jenis mobil tersebut.


Di Indonesia, ambulans adalah salah sarana yang digunakan dalam berbagai upaya kesehatan. Termasuk usaha kegawat daruratan dan evakuasi medis pada pasien, supaya mendapat usaha penanganan secepatnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawat daruratan.

Pelayanan ambulans berpedoman pada respons cepat yang dilakukan tenaga kesehatan di Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119. Ambulans juga bisa disediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat dengan melibatkan masyarakat awam dan bantuan operator medis.


Dengan fungsi tersebut, tak heran jika ambulans mendapat prioritas utama dalam penggunaan jalan. Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 yang akan saya tampilkan dibawah nanti.

Sebagai angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirene dan lampu rotator. Penggunaan sirine juga tidak sembarangan, sirene hanya digunakan saat respon gawat darurat.


Meski diperbolehkan mengemudi dalam kecepatan tinggi, pengemudi tetap harus memperhitungkan jarak aman dan jarak pengereman mobil, sebab, semakin tinggi kecepatan, semakin panjang jarak yang dibutuhkan untuk menghentikan mobil.

Secara definisi Ambulans adalah sebuah kendaraan transportasi yang digunakan untuk memindahkan pasien. Kendaraan yang biasa disebut ambulans pasien ini dilengkapi dengan peralatan medis yang kondisinya harus selalu steril, karena digunakan untuk mengangkut sekaligus menangani orang sakit atau korban kecelakaan.

Sesuai kondisi dan penggunaan ambulans pasien maka dikenal 3 tingkatan umum yaitu: dasar (basic), transport dan lengkap (lanjutan/advance):

  1. Ambulans Dasar : digunakan untuk pemindahan pasien dalam keadaan relatif stabil dan aman pada jarak relatif dekat. Dukungan alat dan sarananya tentu bersifat dasar saja.
  2. Ambulans Transport : digunakan untuk suatu tujuan pemindahan jarak sedang-jauh. Karena kondisinya, tentu dukungan sarana prasarananya juga lebih lengkap daripada ambulans dasar. Bahkan sesuai jarak, dan kondisi pasien, bisa saja ada perlengkapan khusus yang harus disediakan.
  3. Ambulans Lengkap : digunakan untuk suatu kondisi khusus yang bahkan bisa saja dilakukan tindakan gawat darurat di dalam ambulans bila kondisi pasien mengharuskan demikian. Karena itulah diperlukan dukungan sarana prasarana lengkap dan advance (tingkat lanjut).

Perbedaan pada ambulans dasar (basic) dan ambulans lengkap (lanjutan) bisa dilihat dari stiker yang terpasang pada badan mobil ambulans: Ambulan dasar (basic) akan memiliki stiker berwarna kuning, sedangkan mobil ambulans lengkap (advance) akan memiliki stiker berwarna merah. 

Pada instansi tingkat Puskesmas juga terdapat kendaraan sejenis yang disebut Puskesmas Keliling yang juga merupakan kendaraan Ambulans yang memiliki tugas dan kegunaan yang sama sebagai transportasi kendaraan medis kesehatan gawat darurat dan untuk mengangkut orang cedera atau sakit ke tempat perawatan.

Mobil Jenazah. Mobil jenazah adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut jenazah dari rumah sakit atau panti menuju rumah duka, maupun dari rumah duka menuju taman pemakaman umum (TPU).


Dalam mobil jenazah yang terpenting adalah adanya tempat untuk meletakkan jenazah secara aman dan terhormat. Kemudian ada tempat bagi keluarga bila berkenan mendampingi selama perjalanan jika ada anggota keluarga yang akan mendampingi di mobil jenazah.

Menggunakan ambulans pasien untuk membawa jenazah tentu kurang tepat, karena sebenarnya tidak dibutuhkan banyak alat, dan membuat penempatan jenazah dan keluarga pendamping justru tidak nyaman. Bila memang kondisinya terpaksa, maka yang bisa dilakukan adalah menurunan sebanyak mungkin alat-alat yang ada di dalamnya. Ini tentu hanya dalam kondisi terpaksa, bukan sekadar karena ingin menggunakan mobil ambulans untuk mengantarkan jenazah.

Pasal 134 UU 22/2009 tentang Lalu lintas menyatakan jika pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah sesuai dengan urutan berikut :
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,Iring-iringan pengantar jenazah, dan
  6. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135
  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Demikian sedikit rangkuman tulisan dari kami, semoga bermanfaat bagi anda semua.

Tetap Sehat dan Tetap Bahagia


0 comments:

Post a Comment