Hak dan
Kewajiban pasien sebagai individu yang membutuhkan pelayanan kesehatan
dilindungi penuh oleh undang-undang yang menjunjung hak azazi manusia dengan
tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengikat dalam perundang undangan. Menurut Declaration of Lisbon (1981) dan Patient Bill of Rights (1972) dirumuskan beberapa poin penting
seputar hak dan kewajiban pasien yang pada intinya menyatakan bahwa pasien
mempunyai hak dan menerima pengobatan, meminta dan menerima informasi terkait
kondisi dan tindakan yang akan dilakukan sebelum memberikan persetujuan atas
tindakan medik yang akan diterimanya.
Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen,
secara jelas dalam pasal 28 H menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak
mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Dan terkait hak-hak pasien sendiri
sudah diatur diantaranya dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, sebagian
juga diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU No. 29 tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran, dan UU
No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hak Pasien memang harus diatur dan
ditegakkan dalam rangka
melindungi kepentingan pasien yang seringkali tidak berdaya. Demikian juga hak
tenaga medis diperlukan untuk melindungi kemandirian profesi dalam
melaksanakan fungsi dan tanggung jawab profesinya. Sementara kewajiban tenaga medis diatur untuk
mempertahankan kemurnian kode etik profesi dan melindungi masyarakat
dari tindakan yang berpotensi merugikan serta menyalahi peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Hak :
Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki
oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat
sesuatu.
Kewajiban :
Sesuatu yang harus diperbuat atau yang
harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Pasien :
Penerima jasa pelayanan kesehatan di
rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
Hak Pasien :
Hak-hak pribadi yang dimiliki manusia
sebagai pasien.
Sebelum pembaca
menuju ke poin-poin yang tercantum dalam Hak dan Kewajiban pasien di Puskesmas,
ada baiknya pembaca memahami pengertian tentang Puskesmas sebagaimana yang
terangkum dibawah ini :
1. Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas
Kesehatan Kab/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan
kesehatan disatu atau sebagian wilayah kecamatan (Kepmenkes No.128 th 2004).
2.
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas
kesehatan kabupaten/ kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan
kesehatan di suatu wilayah kerja (Departemen Kesehatan RI, 2004).
3. Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas )
adalah : suatu kesatuan organisasi Kesehatan yang langsung memberikan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi di masyarakat disuatu wilayah
kerja tertentu dalam usaha-usaha kesehatan pokok (Departemen Kesehatan RI
1981).
4.
Puskesmas adalah sebagai pusat
pembangunan kesehatan masyarakat serta
menyelenggarakan pelayanan kesehatan terdepan dan
terdekat dengan masyarakat dalam bentuk kegiatan pokok yang menyeluruh dan terpadu
di wilayah kerjanya. Puskesmas adalah suatu unit organisasi fungsional yang
secara profesional melakukan upaya pelayanan kesehatan pokok yang menggunakan
peran serta masyarakat secara aktif untuk dapat memberikan pelayanan secara
menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu
(Departemen Kesehatan RI, 1987).
5. Puskesmas adalah suatu organisasi kesehatan
fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga
membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk
kegiatan pokok. Dengan perkataan lain puskesmas mempunyai wewenang dan
tanggungjawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya (Departemen
Kesehatan RI, 1991).
6. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas
kesehatan kabupaten/kota yang bertangungjawab menyelenggarakan pembangunan
kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu (Departemen Kesehatan RI, 2006).
Hak dan Kewajiban Pasien di Puskesmas
Kedungwuni I dapat Anda lihat DISINI