SELAMAT DATANG
Showing posts with label PROGRAM KERJA. Show all posts
Showing posts with label PROGRAM KERJA. Show all posts

PERTEMUAN LINTAS SEKTOR TRIBULAN KE 4 PUSKESMAS KEDUNGWUNI I


Sabtu, 7 Desember 2019.

Sebagaimana tercantum pada Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Depkes RI, 2006, Lokakarya Mini Tribulanan Lintas Sektor Puskesmas sangatlah diperlukan sebagai upaya vital dalam kerangka peningkatan kerjasama lintas sektoral.



Koordinasi kegiatan sektoral sangat penting untuk mengukur dan menjamin keberhasilan program pembangunan kesehatan diwilayah kerja Puskesmas Kedungwuni I. Tanpa dukungan muspika, dinas terkait, pemerintah desa, TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat akan sangat sulit bagi kami untuk menuntaskan tanggung jawab dibidang kesehatan secara tuntas dan maksimal.


Secara umum tujuan lokakarya tribulanan lintas sektoral adalah untuk mengkaji hasil kegiatan kerja sama lintas sektoral dan tersusunnya rencana kerja untuk tribulan berikutnya. Sedangkan tujuan khusus antara lain untuk membahas masalah serta hambatan dan untuk merumuskan mekanisme /rencana kerja lintas sektoral yang baru untuk tribulan yang akan datang.




Kegiatan ini juga diisi dengan Penggalangan Komitmen Dukungan Mitra Lintas Sektoral Dalam Rangka Peningkatan Mutu dan Pelayanan UPTD Puskesmas Kedungwuni I, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan., dan juga giat outbond bersama-sama mitra lintas sektoral untuk merekatkan rasa kebersamaan, menyatukan visi misi kesehatan yang sejalan dan selaras, serta membangun ikatan persaudaraan dan kekeluargaan yang erat antara #masnitu dengan mitra lintas sektor.


Bersama Kita Menuju Kedungwuni Sehat dan Bermartabat.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.

PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN ODGJ



Sahabat Puskesmas Kedungwuni I, Sehat jiwa adalah kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.


Sahabat Sehat Masnitu, Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan di dunia, termasuk di Indonesia. Masalah kesehatan jiwa tanpa penanganan yang tepat akan membawa dampak buruk bagi masa depan negara, selain mengurangi angka produktifitas penduduk, juga menambah beban anggaran negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Apakah sahabat tahu, jika satu dari empat orang dewasa akan mengalami masalah kesehatan jiwa pada satu waktu dalam hidupnya. Bahkan, setiap 40 detik di suatu tempat di dunia ada seseorang yang meninggal karena bunuh diri (WFMH, 2016).  Data WHO (2016) menunjukkan, terdapat sekitar 35 juta orang terkena depresi, 60 juta orang terkena bipolar, 21 juta terkena skizofrenia, serta 47,5 juta terkena demensia. 


Gangguan kejiwaan disebabkan oleh beragam faktor, baik secara biologis, psikososial, lingkungan, maupun budaya, bencana, penyalahgunaan napza dan lain sebagainya. Pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama psikologis atau dukungan awal psikologis akan banyak memberikan manfaat maksimal tidak hanya bagi prognosis kesehatan jiwa tetapi juga dalam pembangunan kesehatan dan kualitas bangsa pada umumnya.

Pengumpulan data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2018 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 300.000 sampel rumah tangga (1,2 juta jiwa) telah menghasilkan beragam data dan informasi yang memperlihatkan wajah kesehatan Indonesia.


Data informasi yang terangkum didalamnya termasuk juga data pengidap gangguan jiwa di Indonesia, yang secara angka meningkat dari 1,7 persen menjadi 7 persen dalam kurun waktu lima tahun sejak Riskesdas terakhir (2013).
Puskesmas Kedungwuni I dalam program kerjanya berusaha menjaring kasus gangguan jiwa di masyarakat lewat deteksi dini, konseling dan kunjungan rumah pada penderita ganguan jiwa. Namun tanpa peran serta keluarga dan masyarakat, semua kerja keras petugas di Puskesmas tidak akan bisa berjalan optimal.

Keluarga dan masyarakat dapat berperan dengan mempelajari keterampilan pertolongan pertama kesehatan jiwa (Mental Health First Aid Action Plan), yang terdiri dari 5 langkah, yaitu :

  1. Pendekatan, deteksi, dan membantu pada krisis apapun
  2.  Mendengarkan tanpa menghakimi
  3. Memberikan dukungan dan informasi yang tepat
  4.  Mendorong penderita untuk mendapatkan bantuan profesional yang sesuai
  5.  Mendorong dukungan lainnya

Jadi, siapkah kita bersama-sama berbagi peran dalam menangani gangguan jiwa beserta dampaknya?

STOP STIGMA DAN DISKRIMINASI TERHADAP ODGJ (ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA)

Tetap Sehat dan Tetap Bahagia


INOVASI SEBAGAI BAGIAN UTAMA PELAYANAN PRIMA DI PUSKESMAS KEDUNGWUNI I

Pada hari rabu  4 april 2019 yang lalu, bertempat di aula setda Kabupaten Pekalongan dilaksanakan Workshop Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 52 perwakilan OPD dan UPTD pemerintah Kabupaten Pekalongan dan diisi oleh narasumber dari pemprov Jawa Tengah.
Inovasi Pelayanan Publik sendiri merupakan tuntutan dari perkembangan dan kemajemukan masalah yang ada serta pemanfaatan ruang ide yg diimplementasikan dalam program yang dapat secara efisien dan konsisten memenuhi harapan dan kebutuhan dari masyarakat.
Ketersediaan pelayanan publik yang berkualitas dan terjaminnya penyediaan pelayanan publik diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemerintah sendiri mencanangkan gerakan "One Agency, One Innovation" yang mewajibkan setiap intansi pemerintah untuk menciptakan satu inovasi setiap tahun.
Gerakan mewujudkan inovasi dalam pelayanan ini juga disediakan wadah oleh Pemerintah untuk berkompetisi antara satu inovasi dengan inovasi lainnya, untuk meningkatkan semangat kreatifitas, improvisasi kinerja, serta menciptakan kompetisi sehat yang positif dalam meningkatkan kepuasan kadar harapan dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pekalongan khususnya.
Tema Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Pekalongan tahun 2019 adalah "Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencepatan Perwujudan 12 Mandat Rakyat".
Puskesmas Kedungwuni I sendiri memiliki beberapa program inovasi unggulan yang telah berjalan, satu diantaranya adalah program Farmasi Peduli Pelanggan (MASLINGGAN) yang berfokus pada efektifitas, efisiensi dan pelayanan berjenjang seputar kefarmasian pada pasien yang berobat ke Puskesmas Kedungwuni I.
Pelayanan kefarmasian merupakan bagian  integral dari sistem  pelayanan kesehatan, yang termasuk  didalamnya adalah pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang  merupakan unit pelaksana teknis dinas  kesehatan kabupaten/kota.


Dengan makin kompleksnya upaya  pelayanan kesehatan khususnya masalah terapi obat, Puskesmas sebagai pelayanan dasar  pada  publik dituntut untuk memberikan perhatian  dan orientasi pelayanan farmasi  yang  komprehensif kepada pasien.

Masyarakat Kedungwuni dalam  wilayah  kerja Puskesmas Kedungwuni I adalah masyarakat majemuk  yang peduli dan kritis dengan kondisi kesehatannya. Jumlah rata-rata  kunjungan pasien  di Puskesmas Kedungwuni I yang  mencapai 100-150  kunjungan  perharinya, dengan waktu pelayanan yang  terbatas, terkadang tidak dapat mengakomodir seluruh  harapan dan kebutuhan  pasien  akan  pelayanan dan edukasi kesehatan, terutama soal  terapi obat, termasuk kemungkinan risiko alergi dan hal lain yang  mungkin terjadi paska konsumsi obat setelah  pasien  pulang  kembali  kerumah.

Program inovasi  Farmasi Peduli Pelanggan digagas sebagai bentuk pelayanan yang  beroientasi pada  monitoring kondisi pasien  serta ketepatan  konsumsi serta cara  pakai  obat setelah pasien kembali  kerumah  paska berkujung  ke Puskesmas Kedungwuni I. Program inovasi  ini sejalan dengan pelayanan kefarmasian disaat  ini yang  telah berubah  paradigmanya dari orientasi obat kepada pasien  yang  mengacu pada  standar  asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care)

Monitoring serta evaluasi efisiensi  dan efektifitas terapi dilakukan  oleh petugas  farmasi  lewat media  sms  dan whatsapp dan melibatkan  peran  seluruh  petugas  pelayanan yang bersinggungan dengan pemberian  terapi, serta timbal balik pasien  maupun  keluarga secara aktual.

Pada dasarnya prioritas sasaran inovasi  ini adalah semua pasien  yang  berkunjung  ke Puskesmas Kedungwuni I, namun  secara khusus sasarannya adalah pasien  yang  beresiko mengalami efek samping dan pasien  yang  memiliki riwayat alergi dan penyakit yang  perlu diwaspadai saat  mendapatkan terapi obat.


WORKSHOP PENYUSUNAN DOKUMENTASI RE AKREDITASI DAN AUDIT INTERNAL MANAJEMEN TINGKAT PUSKESMAS


Pada tanggal 7 hingga 8 Februari 2019 kemarin, Puskesmas Kedungwuni I mengirimkan perwakilan di jajarannya untuk mengikuti pelatihan/workshop selama  2 hari bersama-sama dengan Puskesmas lain di Kabupaten Pekalongan dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan di Hotel Santika Pekalongan.


Workshop yang dimotori oleh Dinamyc Consulting Group ini mengambil tema penyusunan dokumentasi re akreditasi dan tata kelola audit manajemen internal di Puskesmas.
Workshop ini digelar selain sebagai penyegaran para pelaksana di Puskesmas seputar Akreditasi juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kapasitas dan kapabilitas seluruh pegawai Puskesmas dalam pengelolaan dokumen serta konsistensinya dengan rangkaian kegiatan dan program yang berjalan di Puskesmas.

Dokumentasi di fasilitas pelayanan dan pelaksana kebijakan pemerintah seperti Puskesmas dituntut mengikuti dinamika masalah dan harapan serta kebutuhan di masyarakat dengan tidak melenceng dari kaidah-kaidah tata naskah dan dasar kebijakan serta perundangan yang berlaku.



Pengertian dari Akreditasi sendiri adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku (digunakan dan dibakukan).
Permasalahan kesehatan di masyarakat tidak semerta-merta muncul tanpa dasar dan analisa yang mendalam dari pelaksana pelayanan kesehatan seperti Puskesmas. Setiap data yang mucul dituntut memiliki garis merah yang tegas dengan analisis yang matang, rencana kegiatan yang terstruktur, implementasi yang komprehensif dan monitoring serta evaluasi yang melekat.

Validasi data dalam penilaian akreditasi dilaksanakan secara terprogram, terstruktur dan berjenjang sehingga meminimalisir manipulasi data dan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan.

Keunikan dari Puskesmas adalah keterkaitan multi profesi dalam lintas program dan lintas sektoral dalam mencapai visi dan misinya. Sebagai bagian dari pelayanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, Puskesmas selain dilindungi oleh Undang-Undang juga melindungi setiap kegiatan didalamnya dengan SOP yang dapat dipertanggung jawabkan dan dipertanggung gugatkan.
Dasar utama dari setiap tindakan, kegiatan dan perubahan adalah memegang teguh sistem PDCA dalam implementasinya, tercatat dengan baik dan terdokumentasikan secara benar, serta melibatkan fungsi pemberdayaan masyarakat secara runut dan terkonsep.



Dibawah ini kami uraikan sedikit perihal Akreditasi dari pengertian, pelaksanaan, serta manfaat dan tujuannya.
Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang ditetapkan
Standar Akreditasi Puskesmas:
Standar Akreditasi Puskesmas terdiri dari 3 bagian dan 9 bab:
1. Standar Administrasi dan Manajemen, terdiri dari:
  • Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
  • Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP)
  • Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
2. Standar Program Puskesmas
  • Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS)
  • Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP)
  • Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
3. Standar Pelayanan Puskesmas
  • Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
  • Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
  • Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Dasar Hukum Akreditasi Puskesmas
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012:
Pembagian sub sistem upaya kesehatan:
  1. Upaya kesehatan
  2. Fasyankes
  3. Sumber Daya upaya Kesehatan
  4. Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan:
  1. Pelayanan kesehatan harus diberikan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
  2. Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan dilakukan secara berjenjang melalui standarisasi, sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan organisasi profesi dan masyarakat.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013:
pasal 42:
  1. Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
  2. Penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu Fasilitas Kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan Peserta.
  3. Ketentuan mengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan BPJS.
Pasal 43:
Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggungjawab untuk:
  1. Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  2. Pertimbangan klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kesehatan;
  3. Perhitungan standar tarif; dan
  4. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan;
Siapakah Pelaksana Akreditasi Puskesmas?
Tim Akreditasi Puskesmas
  • Tim di Puskesmas yang bertanggungjawab menyiapkan Puskesmas dalam memperoleh Akreditasi Puskesmas;
  • Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas;
  • Bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan persiapan akreditasi Puskesmas.
Tim Pendamping Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  • Tim yang telah dilatih dan ditugaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendampingi Puskesmas dalam penyelenggaraan akreditasi
  • Tim yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan anggota yang berasal dari pejabat fungsional atau struktural Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau pihak ketiga atau lembaga lain;
  • Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Pendamping Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Tim Akreditasi Dinas Kesehatan Provinsi
  • Tim Pelatih Calon Pendamping Akreditasi
  • Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
  • Kriteria pendidikan dokter dan/atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang akan diakreditasi.
  • Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan TOT/Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.
Tim Surveyor
  • Tim pelaksana penilaian akreditasi yang ditugaskan oleh Komisi Akreditasi Fasyankes Primer
  • Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
  • Kriteria pendidikan dokter dan/atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang akan di akreditasi.
  • Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan TOT/Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.
Bagaimana Proses dan Mekanisme Akreditasi Puskesmas?
Proses Survei Akreditasi:
  1. Survei akreditasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
  2. Jumlah surveyor tergantung pada banyaknya program yang akan diakreditasi
  3. Survei berdasarkan pada standar instrumen akreditasi
  4. Disusun kesimpulan hasil penilaian akreditasi yang akan dilaporkan kepada Komisi Akreditasi Puskesmas.
Proses Penetapan Akreditasi
  1. Komisi Akreditasi Puskesmas menerima hasil penilaian/rekomendasi dari tim surveyor
  2. Penerbitan sertifikat kelulusan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi
  3. Pengiriman sertifikat kelulusan akreditasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi;
Mekanisme Akreditasi Puskesmas:
Perhatikan alur gambar berikut untuk mengetahui mekanisme Akreditasi Puskesmas:



Keterangan:
  1. Pengajuan permohonan akreditasi
  2. Cek kesiapan Puskesmas
  3. Mengirimkan surat permohonan akreditasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi
  4. Meneruskan permohonan kepada Komisi Akreditasi
  5. Menugaskan koordinator untuk membentuk tim surveyor
  6. Survei Akreditasi
  7. Pengiriman hasil survei kepada koordinator surveyor
  8. Meneruskan rekomendasi hasil survei kepada Komisi Akreditasi
  9. Penerbitan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi yang kemudian dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi
  10. Meneruskan sertifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  11. Menyerahkan sertifikasi akreditasi kepada Puskesmas atau Klinik.
Kapankah Pelaksanaan Akreditasi?
  • Akreditasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  • Akreditasi Klinik dilaksanakan sesuai dengan usulan Klinik yang bersangkutan
  •  Pada tahun 2019 akreditasi akan menjadi persyaratan PPK 1 sebagai provider JKN (recredentialing fasilitas primer).
Demikian sekelumit tulisan seputar Akreditasi dari kami, semoga bermanfaat.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia. Terima Kasih


PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK)

Salah satu upaya vital dalam pencapaian prioritas pembangunan kesehatan tahun 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang disingkat PIS-PK. Latar Belakang Program Indonesia Sehat merupakan salah satu program dari Agenda ke-5 Nawa Cita, yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat presiden dan salah satu perwujudan dari amandemen UUD 1945 pasal 28H tentang hak asasi di bidang kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendayagunakan segenap sarana dan potensi yang ada, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun masyarakat. Pembangunan kesehatan secara menyeluruh akan berhasil jika dimulai dari unit terkecil dari masyarakat, yaitu keluarga.

Pembangunan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal.


Sebagai penjabaran dari amanat yang terangkum dalam Undang-Undang tersebut, Kementerian Kesehatan menetapkan strategi operasional pembangunan kesehatan melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dengan Puskesmas sebagai tonggak awal pelaksanaan kegiatan. Pendekatan keluarga adalah salah satu cara Puskesmas untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan/meningkatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi dan mendata status kesehatan keluarga di wilayah kerjanya.

Kemenkes sebagai pucuk kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan menargetkan pada tahun 2019 seluruh Puskesmas diseluruh Indonesia sudah mulai melaksanakan kegiatan Program Indonesia sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).  Program Indonesia Sehat menjadi program utama pembangunan kesehatan, yang kemudian direncanakan pencapaiannya melalui Rencana Strategi Kementerian Kesehatan 2015-2019, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015.

Filosofi dari kegiatan PIS-PK adalah untuk menciptakan pondasi kesehatan yang kuat di pelayanan kesehatan primer tingkat dasar, dalam hal ini Puskesmas, sehingga akses kesehatan tidak hanya berkutat pada saat masyarakat berkunjung ke Puskesmas namun juga terbentuk lewat kunjungan rumah yang terdata dan terstruktur dengan baik. Dari pendataan yang ada diharapkan adanya implikasi pemecahan masalah secara terintegrasi dan berkelanjutan di Puskesmas.


Sasaran dari PIS-PK sendiri  adalah meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan. Sasaran ini sesuai dengan sasaran pokok RPJMN 2015-2019, yaitu: Pertama, meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak; Kedua, meningkatnya pengendalian penyakit;

Ketiga, meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; Keempat, meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kualitas pengelolaan SJSN kesehatan; Kelima, terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin, dan; Keenam, meningkatnya responsivitas sistem kesehatan.


Penerapan paradigma sehat dilakukan dengan strategi pengutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan upaya promotif dan preventif, serta pemberdayaan masyarakat. Penguatan pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan, dan peningkatan mutu menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis risiko kesehatan. Sedangkan pelaksanaan JKN dilakukan dengan strategi perluasan sasaran dan manfaat (benefit), serta kendali mutu dan biaya. Kesemuanya itu ditujukan kepada tercapainya keluarga-keluarga sehat.

Ada beberapa indikator yang menjadi tolak ukur status kesehatan dari unit terkecil di masyarakat, yang kita sebut keluarga, yang menjadi standar penilaian serta acuan tindak lanjut upaya kesehatan lanjutan sesuai dengan analisa data dan akumulasi data yang didapatkan lewat kegiatan ini. 12 indikator tersebut diantaranya adalah, Keluarga mengikuti program KB, Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan, bayi mendapat ASI ekslusif, bayi mendapat imunisasi, balita mendapat pemantauan pertumbuhan, penderita TB Paru mendapat pengobatan sesuai standar dan penderita hipertensi mendapatkan pengobatan sesuai prosedur.

Selain juga itu, penderita gangguan jiwa mendapat pengobatan dan tidak di telantarkan, anggota keluarga tidak ada yang merokok, keluarga sudah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional, keluarga mempunyai akses air bersih dan keluarga menggunakan jamban sehat.
Bagi anda petugas ksehatan yang berkaitan dengan program PIS-PK maupun siapa saja yang ingin mengetahui lebih jelas seputar program ini, dapat mengunduh buku pedoman dan materi kegiatan PIS-PK yang diterbitkan Kemenkes melalui link (klik tombol) dibawah ini :

PELAKSANAAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS KEDUNGWUNI I

.
Program imunisasi anak sekolah yang disebut disebut Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) adalah agenda tahunan skala nasional yang dilaksanakan setiap bulan Agustus hingga November.


Vaksin yang disuntikan yaitu vaksin Campak, TD dan DT (Difteri) guna untuk mempertahankan serta eliminasi Tetanus Neonaturum, dan pengendalian penyakit Difteri dan penyakit Campak dalam jangka panjang melalui imunisasi DT, TD dan Campak pada anak sekolah sebagai sasaran utamanya.

Campak (Measles) adalah penyakit infeksi menular melalui saluran pernapasan yang disebabkan oleh virus. Sebagaimana kebanyakan penyakit lainnya yang disebabkan oleh virus, hal ini tidak ada obatnya. Walaupun begitu, penyakit ini bisa dicegah, atau setidaknya dikurangi dampak bahayanya bila anak-anak yang rentan terinfeksi tersebut mendapatkan imunisasi. Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan, bahkan sampai kematian. Gejalanya bisa mulai dari demam, ruam, batuk dan pilek, juga mata merah dan berair.


Pengertian dari Difteri adalah infeksi menular yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium. Gejalanya berupa sakit tenggorokan, demam, dan terbentuknya lapisan di amandel dan tenggorokan. Dalam kasus yang parah, infeksi bisa menyebar ke organ tubuh lain seperti jantung dan sistem saraf. Beberapa pasien juga mengalami infeksi kulit. Bakteri penyebab penyakit ini menghasilkan racun yang berbahaya jika menyebar ke bagian tubuh lain.

Penyakit Tetanus merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri yang menghasilkan racun neurotoxin yang menyerang saraf sehingga dapat membuat kontraksi otot yang menyakitkan terutama otot rahang dan leher serta dapat mempengaruhi otot-otot pernafasan sehingga dapat mengancam jiwa. Tetanus bisa juga disebut sebuah kondisi di mana terdapat kerusakan sistem saraf yang disebabkan oleh racun yang dihasilkan oleh bakteri. Tetanus disebabkan oleh salah satu bakteri yang disebut Clostridium tetani. Bakteri ini ada di seluruh dunia dan terutama berada di tanah. Otot yang dikendalikan oleh saraf akan kaku dan baal. Jika tidak diterapi dengan benar, penyakit ini dapat menyebabkan kematian akibat otot pernapasan berhenti bekerja. 


Pelaksanaan kegiatan BIAS campak di Puskesmas kedungwuni di bulan Agustus tahun kegiatan 2018 berhasil mencapai capaian sebesar 100 persen dari jumlah sasaran sebanyak 1.288 siswa. Program Imunisasi campak anak sekolah dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 27 Agustus silam. Tim pelaksana lapangan terbagi dalam beberapa jadwal dan kelompok yang disebar di seluruh SD dan MI di wilayah kerja Puskesmas Kedungwuni I selama hampir sebulan.


Untuk pelaksanaan kegiatan BIAS DT dan TD  dilaksanakan  mulai tanggal 5 hingga tanggal 26 November dengan jumlah sasaran untuk kelas 1 sebanyak 1.288 dan kelas 2 sebanyak 1.170 siswa.

Dengan kegiatan imunisasi ini diharap generasi Indonesia di masa datang akan menjadi generasi yang kuat dan sehat serta terbebas dari penyakit difteri, tetatus dan campak serta sebagai bentuk perwujudan nawacita Indonesia Sehat.


PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS PUSKESMAS KEDUNGWUNI I

Sejak tahun 2014 BPJS Kesehatan telah menerapkan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang merupakan sistem pelayanan kesehatan untuk mengelola penyakit Hipertensi dan Diabetes Melitus Tipe 2. Definisi secara umum dari Prolanis bisa diartikan sebagai sistem pelayanan kesehatan dengan pendekatan promotif dan preventif yang dikembangkan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Secara rincinya lagi Program Pengelolaan Penyakit Kronis atau PROLANIS adalah suatu sistem pelayanan kesehatan dan pendekatan proaktif yang dilaksanakan secara terintegrasi yang melibatkan Peserta, Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis untuk mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

Prolanis dikembangkan karena penyakit kronis seperti diabetes mellitus dan hipertensi tergolong penyakit yang menyedot biaya paling besar. Program ini juga telah dimulai sejak BPJS Kesehatan masih berbentuk PT Askes (Persero). Tujuan dari program ini sendiri adalah mendorong peserta penyandang penyakit kronis mencapai kualitas hidup optimal dengan indikator 75% peserta terdaftar yang berkunjung ke Faskes Tingkat Pertama memiliki hasil “baik” pada pemeriksaan spesifik terhadap penyakit DM Tipe 2 dan Hipertensi sesuai Panduan Klinis terkait sehingga dapat mencegah timbulnya komplikasi penyakit. Sasaran yang dituju program Prolanis adalah seluruh Peserta BPJS Kesehatan penyandang penyakit kronis (Diabetes Melitus Tipe 2 dan Hipertensi).

Prolanis merupakan kelanjutan dari skrining kesehatan. Jika hasil skrining riwayat kesehatan mengindikasikan peserta memiliki faktor resiko diabetes melitus tipe 2 atau hipertensi, peserta dapat turut serta dalam Prolanis. Bagi pasien yang sudah menyandang penyakit kronis diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi, juga dipersilakan bergabung dalam Prolanis. Aktivitas Prolanis ini meliputi berbagai hal, antara lain konsultasi medis, edukasi, reminder melalui SMS, serta home visit.
Jumlah penyandang Diabetes Melitus Tipe 2 dan Hipertensi di wilayah kerja Puskesmas kedungwuni I tergolong cukup banyak, tanpa pengelolaan dan perhatian yang khusus bisa menimbulkan dampak buruk kesehatan, sosial dan ekonomi yang cukup besar di masa mendatang. Sebagai bentuk upaya pencegahan dan promosi kesehatan dasar pada masyarakat khususnya pada sasaran program Prolanis, Puskesmas Kedungwuni dengan dukungan dari BPJS rutin mengadakan kegiatan edukasi, pemeriksaan dokter dan laboratorium serta senam Prolanis bagi para pesertanya. Kegiatan Prolanis sendiri dilaksanakan secara rutin di minggu ke 2 setiap bulannya.
Untuk lebih mengenal program dan kegiatan Prolanis di Puskesmas Kedungwuni I, berikut dibawah ini kami sisipkan video memgenai kegiatan Prolanis di Puskesmas kami :



Dan dibawah ini saya sisipkan juga link video pengertian Prolanis dalam tampilan animatif agar lebih mudah untuk dipahami dan dimengerti :



Terima Kasih atas kunjungan anda di Blog kami. Salam Sehat, Tetap Sehat dan Tetap bahagia.

PELAYANAN KESEHATAN PEDULI REMAJA


Masa remaja sebagai usia di mana individu berintegrasi dengan masyarakat dewasa, usia dimana anak tidak lagi di bawah tingkat orang yang lebih tua melainkan dalam tingkatan yang sama, sekurang-kurangnya dalam masalah hak. Menurut Jersild (dalam Hidayat, 1977)  dalam bukunya “The Psychology of Adolescence” menyatakan bahwa masa remaja adalah masa dimana pribadi manusia berubah dari kanak-kanak menuju ke arah pribadi orang dewasa.

Pada periode ini, idealnya para remaja sudah memiliki pola pikir sendiri dalam usaha memecahkan masalah-masalah yang kompleks dan abstrak. Kemampuan berpikir para remaja berkembang sedemikian rupa sehingga mereka dengan mudah dapat membayangkan banyak alternatif pemecahan masalah beserta kemungkinan akibat atau hasilnya. Kapasitas berpikir secara logis dan abstrak mereka berkembang sehingga mereka mampu berpikir multi-dimensi.

Masa remaja merupakan masa yang penuh gejolak. Pada masa ini mood (suasana hati) bisa berubah dengan sangat cepat. Hasil penelitian di Chicago oleh Mihalyi Csikszentmihalyi dan Reed Larson (1984) menemukan bahwa remaja rata-rata memerlukan hanya 45 menit untuk berubah dari mood “senang luar biasa” ke “sedih luar biasa”, sementara orang dewasa memerlukan beberapa jam untuk hal yang sama.
Perubahan mood (swing) yang drastis pada para remaja ini seringkali dikarenakan beban pekerjaan rumah, pekerjaan sekolah, atau kegiatan sehari-hari di rumah. Meski mood remaja yang mudah berubah-ubah dengan cepat, hal tersebut belum tentu merupakan gejala atau masalah psikologis.

Pada masa ini, terjadi perubahan yang besar pada remaja, yaitu meningkatnya hormon seksualitas dan mulai berkembangnya organ-organ seksual serta organ-organ reproduksi remaja. Di samping itu, perkembangan intelektualitas yang sangat pesat juga terjadi pada fase ini. Akibatnya, remaja-remaja ini cenderung bersikap suka mengkritik ( karena merasa tahu segalanya ), yang sering diwujudkan dalam bentuk pembangkangan ataupun pembantahan terhadap orang tua, mulai menyukai orang dewasa yang dianggapnya baik, cenderung lebih berani mengutarakan keinginan hatinya, lebih berani mengemukakan pendapatnya, bahkan akan mempertahankan pendapatnya sekuat mungkin.

Karakteristik remaja yang sedang berproses untuk mencari identitas diri ini juga sering menimbulkan masalah pada diri remaja.
PKPR adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk remaja melalui pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi psikologis remaja dan peka terhadap kebutuhan yang terkait dengan kesehatan remaja

Apa saja jenis kegiatan dalam PKPR ?
Selain memberikan layanan pencegahan (preventive), Pengobatan (kuratif), Promosi dan Rehabilitasi, Puskesmas PKPR juga menjalankan kegiatan sebagai berikut :
1.    Pemberian informasi dan edukasi
2.    Pelayanan klinis medis (termasuk pemeriksaan penunjang & rujukan)
3.    Konseling
4.    Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS)
5.    Pelatihan Konselor Sebaya

Layanan Kesehatan Apa Saja yang tersedia ?
Secara umum, semua keluhan yang dapat ditangani oleh Puskesmas di tingkat pelayanan dasar dapat dilayani di Puskesmas PKPR. Termasuk di dalamnya adalah Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual. Sebagai contoh, beberapa layanan yang dilayani PKPR adalah :
1.    Pemeriksaan Kehamilan bagi remaja
2.    Konseling semua masalah Kesehatan Reproduksi dan Seksual
3.    Konsultasi mengenai masalah kejiwaan
4.    HIV/AIDS
5.    Infeksi Menular Seksual (IMS)
6.    Anemia

Bagaimana Remaja Mengakses Puskesmas PKPR ?
Cara mengaksesnya adalah dengan datang ke Puskesmas. Proses dimulai dari pendaftaran, mengantri, dan mendapatkan layanan. Kedepannya Puskesmas Kedungwuni I akan memberikan pelayanan kepada remaja secara terpisah dan tidak bercampur dengan pelayanan umum lainnya. 

Berikut dibawah ini kami sertakan dan lampirkan dokumen pedoman nasional penyelenggaraan PKPR yang bisa anda unduh dan baca