Pada tanggal 7 hingga 8 Februari
2019 kemarin, Puskesmas Kedungwuni I mengirimkan perwakilan di jajarannya untuk
mengikuti pelatihan/workshop selama 2
hari bersama-sama dengan Puskesmas lain di Kabupaten Pekalongan dan perwakilan
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan di Hotel Santika Pekalongan.
Workshop yang dimotori oleh
Dinamyc Consulting Group ini mengambil tema penyusunan dokumentasi re
akreditasi dan tata kelola audit manajemen internal di Puskesmas.
Workshop ini digelar selain
sebagai penyegaran para pelaksana di Puskesmas seputar Akreditasi juga
bertujuan untuk lebih meningkatkan kapasitas dan kapabilitas seluruh pegawai
Puskesmas dalam pengelolaan dokumen serta konsistensinya dengan rangkaian
kegiatan dan program yang berjalan di Puskesmas.
Dokumentasi di fasilitas pelayanan
dan pelaksana kebijakan pemerintah seperti Puskesmas dituntut mengikuti
dinamika masalah dan harapan serta kebutuhan di masyarakat dengan tidak
melenceng dari kaidah-kaidah tata naskah dan dasar kebijakan serta perundangan
yang berlaku.
Pengertian dari Akreditasi sendiri
adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil
penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku (digunakan dan
dibakukan).
Permasalahan kesehatan di
masyarakat tidak semerta-merta muncul tanpa dasar dan analisa yang mendalam
dari pelaksana pelayanan kesehatan seperti Puskesmas. Setiap data yang mucul
dituntut memiliki garis merah yang tegas dengan analisis yang matang, rencana
kegiatan yang terstruktur, implementasi yang komprehensif dan monitoring serta
evaluasi yang melekat.
Validasi data dalam penilaian
akreditasi dilaksanakan secara terprogram, terstruktur dan berjenjang sehingga
meminimalisir manipulasi data dan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan
kegiatan.
Keunikan dari Puskesmas adalah
keterkaitan multi profesi dalam lintas program dan lintas sektoral dalam
mencapai visi dan misinya. Sebagai bagian dari pelayanan yang bersinggungan
langsung dengan masyarakat, Puskesmas selain dilindungi oleh Undang-Undang juga
melindungi setiap kegiatan didalamnya dengan SOP yang dapat dipertanggung
jawabkan dan dipertanggung gugatkan.
Dasar utama dari setiap tindakan,
kegiatan dan perubahan adalah memegang teguh sistem PDCA dalam implementasinya,
tercatat dengan baik dan terdokumentasikan secara benar, serta melibatkan fungsi
pemberdayaan masyarakat secara runut dan terkonsep.
Dibawah ini kami uraikan sedikit perihal
Akreditasi dari pengertian, pelaksanaan, serta manfaat dan tujuannya.
Akreditasi Puskesmas adalah
suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner
Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang
ditetapkan
Standar Akreditasi Puskesmas:
Standar Akreditasi Puskesmas
terdiri dari 3 bagian dan 9 bab:
1. Standar Administrasi dan
Manajemen, terdiri dari:
- Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
- Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP)
- Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
2. Standar Program Puskesmas
- Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran
(PPBS)
- Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas
(KMPP)
- Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
3. Standar Pelayanan Puskesmas
- Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien
(LKBP)
- Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
- Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan
Pasien (PMKP)
Dasar Hukum Akreditasi
Puskesmas
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan
pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu
serta merata dan non diskriminatif.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi
dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib
menyelenggarakan kendali mutu.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan
Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek
keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien,
serta efisiensi biaya.
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012:
Pembagian sub
sistem upaya kesehatan:
- Upaya kesehatan
- Fasyankes
- Sumber Daya upaya Kesehatan
- Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan
pengawasan upaya kesehatan:
- Pelayanan kesehatan harus diberikan berdasarkan
standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan
memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan/atau
masyarakat.
- Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan dilakukan
secara berjenjang melalui standarisasi, sertifikasi, lisensi, akreditasi,
dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan
organisasi profesi dan masyarakat.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013:
pasal 42:
- Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan
Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek
keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien,
serta efisiensi biaya.
- Penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan
Kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu
Fasilitas Kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai
standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan Peserta.
- Ketentuan mengenai penerapan sistem kendali mutu
pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur
dengan Peraturan BPJS.
Pasal 43:
Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggungjawab untuk:
- Penilaian teknologi kesehatan (health technology
assessment);
- Pertimbangan klinis (clinical advisory) dan
Manfaat Jaminan Kesehatan;
- Perhitungan standar tarif; dan
- Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
Jaminan Kesehatan;
Siapakah Pelaksana Akreditasi
Puskesmas?
Tim Akreditasi Puskesmas
- Tim di Puskesmas yang bertanggungjawab menyiapkan
Puskesmas dalam memperoleh Akreditasi Puskesmas;
- Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas;
- Bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan persiapan
akreditasi Puskesmas.
Tim Pendamping Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
- Tim yang telah dilatih dan ditugaskan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendampingi Puskesmas dalam
penyelenggaraan akreditasi
- Tim yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan anggota yang berasal dari pejabat fungsional atau
struktural Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau pihak ketiga atau
lembaga lain;
- Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan
Pendamping Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
Tim Akreditasi Dinas Kesehatan
Provinsi
- Tim Pelatih Calon Pendamping Akreditasi
- Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan
Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh
Dinas Kesehatan Provinsi;
- Kriteria pendidikan dokter dan/atau tenaga
kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki
kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan
pelayanan klinis yang akan diakreditasi.
- Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan
TOT/Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.
Tim Surveyor
- Tim pelaksana penilaian akreditasi yang ditugaskan
oleh Komisi Akreditasi Fasyankes Primer
- Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan
Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh
Dinas Kesehatan Provinsi;
- Kriteria pendidikan dokter dan/atau tenaga
kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki
kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan
pelayanan klinis yang akan di akreditasi.
- Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan
TOT/Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.
Bagaimana Proses dan Mekanisme
Akreditasi Puskesmas?
Proses Survei Akreditasi:
- Survei akreditasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
- Jumlah surveyor tergantung pada banyaknya program
yang akan diakreditasi
- Survei berdasarkan pada standar instrumen akreditasi
- Disusun kesimpulan hasil penilaian akreditasi yang
akan dilaporkan kepada Komisi Akreditasi Puskesmas.
Proses Penetapan Akreditasi
- Komisi Akreditasi Puskesmas menerima hasil
penilaian/rekomendasi dari tim surveyor
- Penerbitan sertifikat kelulusan sertifikasi oleh
Komisi Akreditasi
- Pengiriman sertifikat kelulusan akreditasi kepada
Dinas Kesehatan Provinsi;
Mekanisme Akreditasi
Puskesmas:
Perhatikan alur gambar berikut
untuk mengetahui mekanisme Akreditasi Puskesmas:
Keterangan:
- Pengajuan permohonan akreditasi
- Cek kesiapan Puskesmas
- Mengirimkan surat permohonan akreditasi kepada
Dinas Kesehatan Provinsi
- Meneruskan permohonan kepada Komisi Akreditasi
- Menugaskan koordinator untuk membentuk tim surveyor
- Survei Akreditasi
- Pengiriman hasil survei kepada koordinator surveyor
- Meneruskan rekomendasi hasil survei kepada Komisi
Akreditasi
- Penerbitan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi yang
kemudian dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi
- Meneruskan sertifikasi kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
- Menyerahkan sertifikasi akreditasi kepada Puskesmas
atau Klinik.
Kapankah Pelaksanaan
Akreditasi?
- Akreditasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan
usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Akreditasi Klinik dilaksanakan sesuai dengan usulan
Klinik yang bersangkutan
- Pada tahun 2019 akreditasi akan menjadi
persyaratan PPK 1 sebagai provider JKN (recredentialing fasilitas
primer).
Demikian sekelumit tulisan seputar Akreditasi dari kami, semoga bermanfaat.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia. Terima Kasih