SELAMAT DATANG

INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH PUSKESMAS KEDUNGWUNI I



Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (Pasal 1 ayat 1) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan pengertian lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Secara Umum Lingkungan adalah keadaan sekitar yang mempengaruhi perkembangan dan tingkah laku makhluk hidup. Segala sesuatu yang ada disekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung juga merupakan pengertian lingkungan.

Menurut Wikipedia Pengertian Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan dan fungsi kehidupan manusia.
Masalah yang selalu dan sampai saat ini dialami oleh semua negara di dunia adalah pencemaran. Berdasarkan UU No 23 (1997), pencemaran lingkungan adalah dimasukkannya atau masuknya energi, zat, makhluk hidup, dan lainnya ke dalam suatu lingkungan oleh kegiatan manusia. Akibatnya adalah adanya penurunan kualitas hingga pada tingkat tertentu yang membuat lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sebagaimana peruntukkannya.

Salah satu sumber usaha yang menghasilkan limbah adalah kegiatan pada rumah sakit, rumah bersalin, puskesmas, poliklinik, dan sejenisnya. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan dan juga masyarakat disekitarnya. Limbah yang dihasilkan dapat berupa bakteri, virus, limbah cair dan limbah padat.
Limbah yang berasal dari unit layanan kesehatan misalnya air limbah Puskesmas, merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial. Hal ini di sebabkan karena air limbah puskesmas mengandung senyawa organik yang cukup tingg, juga kemungkinan mengandung senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit terhadap masyarakat di sekitarnya. Selain itu air limbah yang dihasilkan dari kegiatan laboratorium medik kemungkinan mengandung senyawa organik (lemak, karbohidrat dan protein), senyawa amoniak, padatan tersuspensi, logam berat serta mikroorganisme patogen.

Berdasarkan Data Depkes RI Jumlah Puskesmas Di Indonesia tahun 2010 sebesar 8652 unit dan sebagian besar masih belum dilengkapi dengan Unit Pengolahan Air Limbah. Oleh karena potensi dampak air limbah yang berasal fasilitas layanan kesehatan terhadap kesehatan masyarakat sangat besar, maka seluruh unit fasilitas layanan kesehatan diharuskan mengolah air limbahnya sampai memenuhi persyaratan standar yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-58/MENLH/12/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan limbah, Maka Setiap Fasilitas Layatan kesehatan harus mengolah air limbah sampai standar baku mutu yang dijinkan. dengan demikian maka kebutuhan akan teknologi pengolahan air limbah puskesmas khususnya yang murah dan hasilnya baik perlu dikembangkan.

Puskesmas dalam lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan belum seluruhnya memiliki fasilitas pengolahan limbah atau Instalasi Pengolahan air Limbah yang disingkat IPAL. Dari 26 puskesmas terdapat 3 puskesmas yang mulai dilengkapi dengan fasilitas IPAL, dan itu salah satunya adalah Puskesmas Kedungwuni I. Sesuai dengan fungsi pokok Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar yang menyeluruh, terpadu dan merata maka Puskesmas berkewajiban untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat sekaligus kesehatan lingkungan tinggal masyarakat khususnya dan lingkungan sekitar Puskesmas khususnya.
Dalam prosesnya ada beberapa rangkaian tahap yang dilalui dalam pengolahan air limbah agar tidak lagi berbahaya ataupun merugikan serta merusak lingkungan beserta ekosistem didalamnya. Ada lima tahapan penting yang perlu dilalui oleh air limbah demi mendapatkan hasil saringan yang bisa digunakan lagi. Untuk penjelasan lebih lanjutnya bisa dilihat di bawah ini:

1. Tahap pertama, yang dilakukan adalah air limbah tersebut dialirkan ke tempat instilasi. Karena alat yang disedikan sebuah ruang pengaliran agar air limbah masuk kedalam tempat penyaringan dengan lancar.
2. Tahap kedua, air limbah akan melalui proses pertama yaitu suatu wadah yang berisi air yang bercampur dengan pasir. Tujuannya untuk melakukan pengendapan partikel-partikel kotor yang ada di air limbah itu. Yang akan mengendapkan partikel tersebut butiran-butiran kecil karbon yang terselip di pasir tersebut yang akan mengikat partikel kotor yang ada di air limbah tersebut.
3.  Tahap ketiga, air limbah yang telah di saring melalui wadah penampungan pasir akan diteruskan ke wadah yang berisi batu kerikil. Fungsinya hampir sama pada wadah sebelumnya dimana partikel-parttikel yang tidak berhasil diendapkan oleh pasir akan diproses wadah berisi kerikil.
4. Tahap keempat, adalah air limbah akan menuju ke wadah berisi tanaman eceng gondok, ukuran wadah ini lebih besar di banding dua wadah sebelumnya. Karena dalam proses ini memerlukan banyak tanaman eceng gondok untuk menetralisasi air limbah. Tanaman eceng gondok yang sering kita lihat di beberapa sungai atau danau memiliki fungsi untuk menyaring dan membersihkan partikel air yang kotor. Karena tanaman ini memiliki zat kimia bersifat penyerap seperti amonia dan fosfat.
5.  Setelah melewati keempat tahap di atas maka pada tahap yang terakhir ini adalah fase uji coba, dalam wadah penampung ini berisi air yang terdapat beberapa ekor ikan. Karena ikan biasanya digunakan sebagai sampel dalam uji coba penyaringan air salah satunya IPAL ini. Ikan dalam penampungan ini berguna sebagai indikator, untuk mengetahui seberapa bersihnya air limbah tersebut disaring. Dalam proses kita hanya memili dua opsi sebagai kesimpulan yaitu jika ikan dalam penampungan tersebut hidup saat beberapa jam proses penyaringan, maka air tersebut bisa dikatakan bersih dan begitupun sebaliknya.

Demikian sekelumit informasi dari kami seputar Instalasi Pengolahan Air Limbah, semoga dapat memberikan sedikit pengertian, gambaran, wawasan dan pengetahuan bagi Anda para pembaca dan sahabat MASNITU. Salam sehat dari kami.....Tetap Sehat dan Tetap Bahagia


0 comments:

Post a Comment