Salah satu upaya vital dalam pencapaian
prioritas pembangunan kesehatan tahun 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat
dengan Pendekatan Keluarga yang disingkat PIS-PK. Latar Belakang Program
Indonesia Sehat merupakan salah satu program dari Agenda ke-5 Nawa Cita, yaitu
Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia.
Kegiatan ini merupakan
implementasi dari amanat presiden dan salah satu perwujudan dari amandemen UUD
1945 pasal 28H tentang hak asasi di bidang kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan
dengan mendayagunakan segenap sarana dan potensi yang ada, baik dari pemerintah
pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun masyarakat. Pembangunan kesehatan secara
menyeluruh akan berhasil jika dimulai dari unit terkecil dari masyarakat, yaitu
keluarga.
Pembangunan keluarga, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang
hidup dalam lingkungan yang sehat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan
kesejahteraan keluarga, untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan
fungsinya secara optimal.
Sebagai penjabaran dari amanat yang terangkum dalam Undang-Undang tersebut, Kementerian Kesehatan menetapkan strategi operasional pembangunan kesehatan melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dengan Puskesmas sebagai tonggak awal pelaksanaan kegiatan. Pendekatan keluarga adalah salah satu cara Puskesmas untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan/meningkatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi dan mendata status kesehatan keluarga di wilayah kerjanya.
Kemenkes sebagai pucuk kebijakan
yang berkaitan dengan kesehatan menargetkan pada tahun 2019 seluruh Puskesmas
diseluruh Indonesia sudah mulai melaksanakan kegiatan Program Indonesia sehat
dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Program
Indonesia Sehat menjadi program utama pembangunan kesehatan, yang kemudian
direncanakan pencapaiannya melalui Rencana Strategi Kementerian Kesehatan
2015-2019, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
HK.02.02/Menkes/52/2015.
Filosofi dari kegiatan PIS-PK
adalah untuk menciptakan pondasi kesehatan yang kuat di pelayanan kesehatan primer
tingkat dasar, dalam hal ini Puskesmas, sehingga akses kesehatan tidak hanya
berkutat pada saat masyarakat berkunjung ke Puskesmas namun juga terbentuk
lewat kunjungan rumah yang terdata dan terstruktur dengan baik. Dari pendataan
yang ada diharapkan adanya implikasi pemecahan masalah secara terintegrasi dan
berkelanjutan di Puskesmas.
Sasaran dari PIS-PK sendiri adalah meningkatnya derajat kesehatan dan
status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang
didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Sasaran ini sesuai dengan sasaran pokok RPJMN 2015-2019, yaitu: Pertama,
meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak; Kedua, meningkatnya
pengendalian penyakit;
Ketiga, meningkatnya akses dan
mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil,
tertinggal dan perbatasan; Keempat, meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan
universal melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kualitas pengelolaan SJSN
kesehatan; Kelima, terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin,
dan; Keenam, meningkatnya responsivitas sistem kesehatan.
Penerapan paradigma sehat
dilakukan dengan strategi pengutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan
upaya promotif dan preventif, serta pemberdayaan masyarakat. Penguatan
pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan
kesehatan, optimalisasi sistem rujukan, dan peningkatan mutu menggunakan
pendekatan continuum of care dan
intervensi berbasis risiko kesehatan. Sedangkan pelaksanaan JKN dilakukan
dengan strategi perluasan sasaran dan manfaat (benefit), serta kendali mutu dan biaya. Kesemuanya itu ditujukan
kepada tercapainya keluarga-keluarga sehat.
Ada beberapa indikator yang
menjadi tolak ukur status kesehatan dari unit terkecil di masyarakat, yang kita
sebut keluarga, yang menjadi standar penilaian serta acuan tindak lanjut upaya
kesehatan lanjutan sesuai dengan analisa data dan akumulasi data yang didapatkan
lewat kegiatan ini. 12 indikator tersebut diantaranya adalah, Keluarga
mengikuti program KB, Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan, bayi
mendapat ASI ekslusif, bayi mendapat imunisasi, balita mendapat pemantauan
pertumbuhan, penderita TB Paru mendapat pengobatan sesuai standar dan penderita
hipertensi mendapatkan pengobatan sesuai prosedur.
Selain juga itu, penderita
gangguan jiwa mendapat pengobatan dan tidak di telantarkan, anggota keluarga
tidak ada yang merokok, keluarga sudah menjadi anggota Jaminan Kesehatan
Nasional, keluarga mempunyai akses air bersih dan keluarga menggunakan jamban
sehat.
Bagi anda petugas ksehatan yang
berkaitan dengan program PIS-PK maupun siapa saja yang ingin mengetahui lebih
jelas seputar program ini, dapat mengunduh buku pedoman dan materi kegiatan
PIS-PK yang diterbitkan Kemenkes melalui link (klik tombol) dibawah ini :
0 comments:
Post a Comment