SELAMAT DATANG

PENYAMBUTAN DOKTER INTERNSIP DI PUSKESMAS KEDUNGWUNI I



Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan program magang bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi, dengan tujuan  untuk pemantapan mutu dan menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di bidang kedokteran dan kesehatan. Program internsip juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas empati dan profesionalisme dokter sesuai dengan aturan perundang-undangan dan berdasarkan pada peraturan dari Kementerian Kesehatan dan Undang-Undang.

Tuntutan global dunia kedokteran menghantarkan Indonesia untuk ikut memajukan kinerja lulusan Pendidikan Kedokteran. Guna mencapai kesetaraan global dengan Negara lain dengan adanya STR/bukti pelaksanaan program Internsip dipersyaratkan untuk dapat melanjutkan pendidikan atau bekerja di Luar Negeri. Berdasarkan hasil studi orientasi proyek World Medical Education (WFME), setiap negara di dunia melaksanakan program Internship bagi setiap Dokter yang baru lulus. Indonesia adalah Negara terakhir di ASEAN yang melaksanakan Internship.

Sesuai dengan UU no 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran untuk memberikan kompentensi kepada dokter maka dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kedokteran sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran. Semua lulusan Fakultas Kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter yang telah menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi harus mengikuti program ini untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai Dokter Layanan Primer.

Legal penyelenggaraan program internsip dokter di Indonesia adalah Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No.299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelengaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip. Konsil Kedokteran Indonesia telah menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1/KKI/Per/2010 tentang Registasi Dokter Program Internsip. Komite Internsip Dokter Indonesia sebagai Pelaksana Program Internsip Dokter telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 138/Menkes/SK/I/2011 tentang Komite Internsip Dokter Indonesia. Pada Tahun 2013, legal aspek pelaksanaan PIDI diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No.20 tentang Pendidikan Kedokteran.

Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pasal 7 ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan Program Internsip, penjelasan pasal 7 ayat (7): Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun, Pasal 38 ayat (2): penempatan wajib sementara pada Program Internsip dihitung sebagai masa kerja merupakan dasar hukum Internsip.

Sedangkan mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, tak lain adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri. Adapun jangka waktu pelaksanaan program internsip dilaksanakan dalam kurun satu tahun. Meskipun, apabila kompetensi belum dapat dicapai sesuai ketentuan maka dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan untuk mencapainya. Dan, sesuai Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, apabila setelah melewati jangka waktu tertentu peserta Internsip tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka dinyatakan tidak dapat melanjutkan program Internsip dan tidak boleh berpraktik profesi dokter.

Penyelenggaran Internsip dilaksanakan oleh Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) yang terdiri atas KIDI Pusat dan KIDI provinsi. KIDI pusat terdiri atas beberapa unsur, yaitu Departemen Kesehatan (Depkes), institusi pendidikan kedokteran, Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia/IDI pusat, dan rumah sakit pendidikan, sedangkan KIDI provinsi terdiri atas unsur Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Kesehatan (Dinkes), institusi pendidikan kedokteran, IDI wilayah, dan rumah sakit daerah.

Hari ini (Senin 19/11/2018) diadakan  penyambutan 11 dokter internsip di aula Puskesmas Kedungwuni I, dari 11 orang dokter internsip, 3 diantaranya ditempatkan di Puskesmas Kedungwuni I dan untuk selebihnya bertugas di RSI Muhammadiyah Pekajangan. Wahana Internsip bulan november diadakan 4 kali dalam setahun, dan sebagai dokter pembimbing adalah dr. Zuhrotunnisa Dinana dari Puskesmas Kedungwuni I. Penyambutan dilakukan oleh segenap pimpinan dan karyawan Puskesmas Kedungwuni I, yang dilanjutkan dengan kegiatan perkenalan, sosialisasi dan bimbingan serta arahan dari dr. Feni Yuniati selaku kepala Puskesmas Kedungwuni I dan dr. Zuhrotunnisa Dinana selaku dokter pembimbing.

Para dokter muda ini ditempatkan di RSI Muhammadiyah Pekajangan (Rumah Sakit (RS) tipe C/D) selama 8 bulan dan Puskesmas Kedungwuni I selama 4 bulan. Selama 12 bulan di RS dan Puskesmas, dokter baru ini ditargetkan untuk menangani 400 kasus ditambah dengan mini project berupa penelitian atau penyuluhan yang dilakukan pada saat bertugas di Puskesmas. Assessment peserta Internsip didasarkan atas pencapaian tujuan Internsip ditempat mereka ditugaskan, dimana lingkup dari assessment ini adalah Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), medik, bedah, dan gawat darurat.

Semoga pelaksanaan internsip periode ini dapat berjalan lancar dan sesuai harapan, serta  semua tujuan mulia yang dicita-citakan dapat segera tercapai. Amiin.

0 comments:

Post a Comment