Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan program magang bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi, dengan tujuan untuk pemantapan mutu dan menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di bidang kedokteran dan kesehatan. Program internsip juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas empati dan profesionalisme dokter sesuai dengan aturan perundang-undangan dan berdasarkan pada peraturan dari Kementerian Kesehatan dan Undang-Undang.
Tuntutan global dunia kedokteran
menghantarkan Indonesia untuk ikut memajukan kinerja lulusan Pendidikan
Kedokteran. Guna mencapai kesetaraan global dengan Negara lain dengan adanya
STR/bukti pelaksanaan program Internsip dipersyaratkan untuk dapat melanjutkan
pendidikan atau bekerja di Luar Negeri. Berdasarkan hasil studi orientasi
proyek World Medical Education (WFME), setiap negara di dunia melaksanakan
program Internship bagi setiap Dokter yang baru lulus. Indonesia adalah Negara
terakhir di ASEAN yang melaksanakan Internship.
Sesuai dengan UU no 29 tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran untuk memberikan kompentensi kepada dokter maka
dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kedokteran sesuai dengan standar
pendidikan profesi kedokteran. Semua lulusan Fakultas Kedokteran atau Program
Studi Pendidikan Dokter yang telah menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi
harus mengikuti program ini untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai
Dokter Layanan Primer.
Legal penyelenggaraan program
internsip dokter di Indonesia adalah Peraturan Menteri kesehatan Republik
Indonesia No.299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelengaraan Program Internsip
dan Penempatan Dokter Pasca Internsip. Konsil Kedokteran Indonesia telah
menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1/KKI/Per/2010 tentang
Registasi Dokter Program Internsip. Komite Internsip Dokter Indonesia sebagai
Pelaksana Program Internsip Dokter telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 138/Menkes/SK/I/2011
tentang Komite Internsip Dokter Indonesia. Pada Tahun 2013, legal aspek
pelaksanaan PIDI diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No.20 tentang
Pendidikan Kedokteran.
Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pasal 7 ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan Program Internsip, penjelasan pasal 7 ayat (7): Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun, Pasal 38 ayat (2): penempatan wajib sementara pada Program Internsip dihitung sebagai masa kerja merupakan dasar hukum Internsip.
Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pasal 7 ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan Program Internsip, penjelasan pasal 7 ayat (7): Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun, Pasal 38 ayat (2): penempatan wajib sementara pada Program Internsip dihitung sebagai masa kerja merupakan dasar hukum Internsip.
Sedangkan mereka yang disebut
sebagai peserta program Internsip, tak lain adalah dokter yang telah lulus
program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi namun belum
mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri. Adapun jangka waktu pelaksanaan
program internsip dilaksanakan dalam kurun satu tahun. Meskipun, apabila
kompetensi belum dapat dicapai sesuai ketentuan maka dapat diperpanjang sesuai
waktu yang dibutuhkan untuk mencapainya. Dan, sesuai Pasal 6 Peraturan KKI
No.1/2010, apabila setelah melewati jangka waktu tertentu peserta Internsip
tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka dinyatakan tidak dapat
melanjutkan program Internsip dan tidak boleh berpraktik profesi dokter.
Penyelenggaran Internsip
dilaksanakan oleh Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) yang terdiri atas
KIDI Pusat dan KIDI provinsi. KIDI pusat terdiri atas beberapa unsur, yaitu
Departemen Kesehatan (Depkes), institusi pendidikan kedokteran, Kolegium Dokter
dan Dokter Keluarga Indonesia/IDI pusat, dan rumah sakit pendidikan, sedangkan
KIDI provinsi terdiri atas unsur Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Kesehatan
(Dinkes), institusi pendidikan kedokteran, IDI wilayah, dan rumah sakit daerah.
Hari ini (Senin 19/11/2018) diadakan
penyambutan 11 dokter internsip di aula
Puskesmas Kedungwuni I, dari 11 orang dokter internsip, 3 diantaranya ditempatkan
di Puskesmas Kedungwuni I dan untuk selebihnya bertugas di RSI Muhammadiyah
Pekajangan. Wahana Internsip bulan november diadakan 4 kali dalam setahun, dan
sebagai dokter pembimbing adalah dr. Zuhrotunnisa Dinana dari Puskesmas
Kedungwuni I. Penyambutan dilakukan oleh segenap pimpinan dan karyawan
Puskesmas Kedungwuni I, yang dilanjutkan dengan kegiatan perkenalan, sosialisasi
dan bimbingan serta arahan dari dr. Feni Yuniati selaku kepala Puskesmas
Kedungwuni I dan dr. Zuhrotunnisa Dinana selaku dokter pembimbing.
Para dokter muda ini ditempatkan di RSI Muhammadiyah
Pekajangan (Rumah Sakit (RS) tipe C/D) selama 8 bulan dan Puskesmas Kedungwuni
I selama 4 bulan. Selama 12 bulan di RS dan Puskesmas, dokter baru ini
ditargetkan untuk menangani 400 kasus ditambah dengan mini
project berupa penelitian atau penyuluhan yang dilakukan pada saat
bertugas di Puskesmas. Assessment peserta Internsip didasarkan atas pencapaian
tujuan Internsip ditempat mereka ditugaskan, dimana lingkup dari assessment
ini adalah Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM), medik, bedah, dan gawat darurat.
Semoga pelaksanaan internsip periode ini dapat berjalan lancar dan sesuai harapan, serta semua tujuan mulia yang dicita-citakan dapat segera tercapai. Amiin.
0 comments:
Post a Comment