SELAMAT DATANG

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) DI PUSKESMAS KEDUNGWUNI I


Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas yang merupakan kepanjangan dari UKM Puskesmas sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas memiliki pengertian sebagai berikut:

Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Selanjutnya dalam pasal 36 disebutkan UKM Puskesmas dibagi menjadi 2 bagian yaitu UKM Esensial dan UKM Pengembangan.

Berikut link video introduksi mengenai kegiatan UKM di Puskesmas Kedungwuni I sebagai referensi Anda, jangan lupa untuk klik dan subsribe agar selalu update ya


0 comments:

Post a Comment