Upaya Kesehatan Masyarakat
Puskesmas yang merupakan kepanjangan dari UKM Puskesmas sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 1 Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas memiliki
pengertian sebagai berikut:
Upaya Kesehatan Masyarakat yang
selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah
kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Selanjutnya dalam pasal 36
disebutkan UKM Puskesmas dibagi menjadi 2 bagian yaitu UKM Esensial dan UKM
Pengembangan.
Berikut link video introduksi mengenai
kegiatan UKM di Puskesmas Kedungwuni I sebagai referensi Anda, jangan lupa
untuk klik dan subsribe agar selalu update ya
0 comments:
Post a Comment