Penyakit infeksi terkait
pelayanan kesehatan merupakan salah satu masalah yang masih menjadi perhatian
besar seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia. Seiring perkembangan
zaman serta meningkatnya pemahaman masyarakat akan hak mereka saat mendapatkan
pelayanan kesehatan, tak bisa dipungkiri jika di masa datang, kelalaian petugas
kesehatan dalam melindungi pasien dari infeksi tambahan selama berkunjung ke
fasilitas kesehatan bisa berujung pada tuntutan hukum. Perlindungan dan
pencegahan infeksi tak hanya berlaku pada pasien serta pengunjung institusi kesehatan, namun juga berlaku pada para petugas yang bertugas sebagai bentuk
perlindungan keselamatan kerja dan memberikan mereka rasa nyaman dan aman saat
melakukan interaksi dengan pasien maupun kontak langsung dengan infectious agent yang berpotensi
merugikan kesehatan mereka sendiri.
Menyanyikan Lagu Mars Puskesmas Kedungwuni I sebelum acara dimulai |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan perihal Tentang Pedoman Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Salah satu
pertimbangan diterbitkannya Pemenkes ini, disebutkan dalam bab pertimbangan,
adalah untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan
profesional khususnya upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas
pelayanan kesehatan.
Selain itu juga terkait bahwa
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 270 / Menkes / SK/ III/2007 tentang Pedoman
Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Lainnya, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 /
Menkes/ SK/ III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di
Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, sudah perlu dilakukan perubahan
sesuai dengan perkembangan mengenai pencegahan dan pengendalian infeksi di
fasilitas pelayanan kesehatan.
Simulasi prosedur dekontaminasi dan desinfeksi |
Pedoman PPI di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas
pelayanan kesehatan, sehingga melindungi sumber daya manusia kesehatan, pasien
dan masyarakat dari penyakit infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
Arahan tatacara pemakaian APD saat bekerja |
Acara workshop ini dipandu dan dibimbing oleh narasumber dari internal
petugas Puskesmas Kedungwuni I yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan
mengenai Pengendalian dan Pencegahan Infeksi. Diharapkan kegiatan ini memberikan
pencerahan seputar PPI, serta dapat menumbuhkan motivasi serta peningkatan rasa
disiplin dalam pemeliharaan hygiene
diri dan lingkungan serta menjadikan penggunaan alat pelindung diri saat
bertugas sebagai rutinitas dan budaya kerja mereka.
0 comments:
Post a Comment