SELAMAT DATANG

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI PUSKESMAS



Hak dan Kewajiban pasien sebagai individu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dilindungi penuh oleh undang-undang yang menjunjung hak azazi manusia dengan tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengikat dalam perundang undangan. Menurut Declaration of Lisbon (1981) dan Patient Bill of Rights (1972) dirumuskan beberapa poin penting seputar hak dan kewajiban pasien yang pada intinya menyatakan bahwa pasien mempunyai hak dan menerima pengobatan, meminta dan menerima informasi terkait kondisi dan tindakan yang akan dilakukan sebelum memberikan persetujuan atas tindakan medik yang akan diterimanya.

Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, secara jelas dalam pasal 28 H menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Dan terkait hak-hak pasien sendiri sudah diatur diantaranya dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, sebagian juga diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hak Pasien memang harus diatur dan ditegakkan dalam rangka melindungi kepentingan pasien yang seringkali tidak berdaya. Demikian juga hak tenaga medis diperlukan untuk melindungi kemandirian profesi dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab profesinya. Sementara kewajiban tenaga medis diatur untuk mempertahankan kemurnian kode etik  profesi dan melindungi masyarakat dari tindakan yang berpotensi merugikan serta menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

PENGERTIAN-PENGERTIAN
Hak :
Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban :
Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Pasien :
Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
Hak Pasien :
Hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien.


Sebelum pembaca menuju ke poin-poin yang tercantum dalam Hak dan Kewajiban pasien di Puskesmas, ada baiknya pembaca memahami pengertian tentang Puskesmas sebagaimana yang terangkum dibawah ini :
1.  Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kab/kota yang  bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disatu atau sebagian wilayah kecamatan (Kepmenkes No.128 th 2004).
2.    Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/ kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan kesehatan di suatu wilayah kerja (Departemen Kesehatan RI, 2004).
3.  Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas )  adalah : suatu kesatuan organisasi Kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi di masyarakat disuatu wilayah kerja tertentu dalam usaha-usaha kesehatan pokok (Departemen Kesehatan RI 1981).
4.    Puskesmas adalah sebagai   pusat pembangunan   kesehatan masyarakat  serta menyelenggarakan   pelayanan kesehatan   terdepan  dan terdekat dengan masyarakat dalam bentuk kegiatan pokok yang menyeluruh dan terpadu di wilayah kerjanya. Puskesmas adalah suatu unit organisasi fungsional yang secara profesional melakukan upaya pelayanan kesehatan pokok yang menggunakan peran serta masyarakat secara aktif untuk dapat memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu (Departemen Kesehatan RI, 1987).
5.  Puskesmas adalah suatu organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Dengan perkataan lain puskesmas mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya (Departemen Kesehatan RI, 1991).
6.  Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertangungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu (Departemen Kesehatan RI, 2006).

Hak dan Kewajiban Pasien di Puskesmas Kedungwuni I dapat Anda lihat DISINI



0 comments:

Post a Comment