SELAMAT DATANG

EVALUASI KINERJA PELAYANAN PUBLIK DI PUSKESMAS KEDUNGWUNI I



SALAM SEHAT SAHABAT MASNITU
Seiring dengan berkembangnya kebijakan Pemerintah dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik, maka Pemerintah Kabupaten Pekalongan senantiasa melakukan berbagai upaya yang selaras dengan pedoman kebijakan Pemerintah yang mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada pemberi amanat. Pertanggungjawaban tersebut merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan atas kewenangannya dalam mengelola sumber daya yang ada.

Kegiatan evaluasi kinerja pelayanan publik dilaksanakan melalui bagian organisasi (Tim Pembina dan Evaluasi Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 13 Tahun 2015 tentang penyelenggaran Pelayanan Publik.


Penetapan yang tercantum melalui Keputusan Menteri PANRB No. 21/2017 tentang Penetapan Provinsi, kabupaten/ kota, kementerian/ lembaga, dan unit kerja penyelenggara pelayanan publik sebagai lokasi penyelenggaraan evaluasi pelayanan publik tahun 2017 menetapkan tiga  lokasi penyelenggaraan evaluasi pelayanan publik, yakni Kantor Pertanahan, Balai POM, serta Kepolisian Resor.

Sedangkan unit penyelenggara pelayanan publik di kabupaten/kota, meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Puskesmas serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Untuk Pemerintah Provinsi, penyelenggara pelayanan publik yang akan dievaluasi adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” bunyi Keputusan Menteri PANRB tersebut.


Sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, ada enam hal yang akan dievaluasi yakni standar pelayanan, survei kepusan masyarakat, pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, inovasi pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, dan road map pengembangan sistem pengelolaan pelayanan publik nasional.
Pada hari ini, selasa 18/12/2018 Tim Evaluasi dari Kabupaten pekalongan menyambangi Puskesmas Kedungwuni I untuk memantau dan menilai tingkat kinerja Puskesmas dalam hubungannya dengan pelayanan publik secara luas.



Ruang lingkup penilaian unit pelayanan publik adalah kinerja unit pelayanan publik yang meliputi visi, misi, dan motto pelayanan, standar pelayanan dan maklumat pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan. Disamping itu SDM, sarana dan prasarana pelayanan, penanganan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, dan produktivitas dalam pencapaian target pelayanan juga menjadi kriteria penilaian.

Kunjungan kali ini diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh jajaran staff dan karyawan Puskesmas Kedungwuni I dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik dan sebagai bagian dari struktur organisasi pemerintahan yang merupakan kepanjangan tangan dari kebijakan pemerintah.

Tetap Sehat dan Tetap bahagia


0 comments:

Post a Comment