Sahabat MASNITU,
Hari ini
(Kamis, 10 Januari 2019) bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Kedungwuni
diadakan kegiatan Lintas Sektoral dalam rangka pencepatan gerakan stop Buang
Air Besar Sembarangan. Kegiatan yang dihadiri unsur-unsur sentral sektoral
di wilayah Kecamatan Kedungwuni ini juga diisi oleh deklarasi secara simbolik
oleh para pejabat Muspika dan seluruh kepala desa/kelurahan di Kecamatan Kedungwuni.
Acara yang
dipimpin langsung oleh Camat Kedungwuni Bapak Bambang Dwi Yuswanto, S.IP ini,
dihadiri oleh perwakilan dari seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan
Kedungwuni, Danramil 06/Kedungwuni, Kapolsek Kedungwuni, Dinas Kesehatan
Kabupaten Pekalongan, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Pekalongan, Dinas
Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pekalongan, BKK dan perwakilan dari Puskesmas
Kedungwuni I dan Kedungwuni 2.
Perilaku
Buang Air Besar Sembarangan (BABS/Open Defecation) merupakan perilaku
yang kontradiktif dengan pola budaya hidup sehat. BABS adalah suatu
tindakan membuang kotoran/tinja di area terbuka seperti ladang, sawah,
semak-semak, sungai, pantai dan area-area terbuka lainnya yang jika dibiarkan
akan mengkontaminasi dan mencemari lingkungan, baik tanah, air maupun udara.
dalam
aspek kesehatan, kebiasaan tersebut diatas dapat menjadi sumber penyebab
timbulnya beragam penyakit terutama yang berhubungan dengan pencernaan di
masyarakat, dan secara etika dan normatif perilaku BABS merupakan tindakan yang
tidak beretika dan tidak menghargai lingkungan serta masyarakat yang berdiam di
sekitar lokasi BABS.
Budaya
Buang Air Besar pada tempatnya disebut juga dengan Open Defecation Free
(ODF), yang jika dijabarkan adalah suatu kondisi ketika setiap individu
mempunyai kesadaran moral dan perilaku hidup sehat dengan tidak Buang Air besar
Sembarangan.
Dampak
positif dari ODF adalah memutus mata rantai penyebaran penyakit berbasis
lingkungan. Sebagai tindak lanjutnya adalah dilakukannya rekayasa akses
masyarakat pada jamban sehat di tiap desa/kelurahan hingga tercipta Open
Defecation Free 100 persen pada seluruh komunitas.
Istilah ODF
sendiri disematkan pada desa/kelurahan yang bebas dari BABS 100 persen
dengan indikator masyarakatnya telah Buang Air Besar di jamban sehat dengan
kata lain masyarakat desa/kelurahan mencapai perubahan perilaku sesuai dengan
Pilar pertama dari 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Satu
komunitas/masyarakat dikatakan telah ODF jika :
- Semua masyarakat telah BAB hanya di
jamban dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban.
- Tidak terlihat tinja manusia di
lingkungan sekitar.
- Tidak ada bau tidak sedap akibat
pembuangan tinja/kotoran manusia.
- Ada peningkatan kualitas jamban yang ada
supaya semua menuju jamban sehat.
- Ada mekanisme monitoring peningkatan
kualitas jamban.
- Ada penerapan sanksi, peraturan atau
upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang
tempat.
- Ada mekanisme monitoring umum yang dibuat
masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat.
- Di sekolah yang terdapat di komunitas
tersebut, telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci tangan (dengan
sabun) yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah.
- Analisa kekuatan kelembagaan di Kabupaten
menjadi sangat penting untuk menciptakan kelembagaan dan mekanisme
pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien sehingga tujuan masyarakat
ODF dapat tercapai.
Kementerian
Kesehatan sendiri telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada
beberapa kriteria yang harus diperhatikan.
Berikut
syarat-syarat tersebut:
- Tidak mencemari air
- Saat menggali tanah untuk lubang kotoran,
usahakan agar dasar lubang kotoran tidak mencapai permukaan air tanah
maksimum. Jika keadaan terpaksa, dinding dan dasar lubang kotoran harus
dipadatkan dengan tanah liat atau diplester. Jarang lubang kotoran ke sumur
sekurang-kurangnya 10 meter Letak lubang kotoran lebih rendah daripada
letak sumur agar air kotor dari lubang kotoran tidak merembes dan
mencemari sumur. Tidak membuang air kotor dan buangan air besar ke dalam
selokan, empang, danau, sungai, dan laut.
- Tidak mencemari tanah permukaan
- Tidak buang besar di sembarang tempat,
seperti kebun, pekarangan, dekat sungai, dekat mata air, atau pinggir
jalan. Jamban yang sudah penuh agar segera disedot untuk dikuras
kotorannya, atau dikuras, kemudian kotoran ditimbun di lubang galian.
- Bebas dari serangga
- Jika menggunakan bak air atau penampungan
air, sebaiknya dikuras setiap minggu. Hal ini penting untuk mencegah
bersarangnya nyamuk demam berdarah.
- Ruangan dalam jamban harus terang.
Bangunan yang gelap dapat menjadi sarang nyamuk. Lantai jamban diplester
rapat agar tidak terdapat celah-celah yang bisa menjadi sarang kecoa atau
serangga lainnya Lantai jamban harus selalu bersih dan kering Lubang
jamban, khususnya jamban cemplung, harus tertutup.
- Tidak menimbulkan bau dan nyaman
digunakan
- Aman digunakan oleh pemakainya
- Pada tanah yang mudah longsor, perlu ada
penguat pada dinding lubang kotoran dengan pasangan bata atau selongsong
anyaman bambu atau bahan penguat laiN yang terdapat di daerah setempat
- Lantai jamban rata dan miring kearah
saluran lubang kotoran
- Jangan membuang plastic, puntung rokok,
atau benda lain ke saluran kotoran karena dapat menyumbat saluran Jangan
mengalirkan air cucian ke saluran atau lubang kotoran karena jamban akan
cepat penuh Hindarkan cara penyambungan aliran dengan sudut mati. Gunakan
pipa berdiameter minimal 4 inci. Letakkan pipa dengan kemiringan minimal
2:100
- Mudah dibersihkan dan tak menimbulkan
gangguan bagi pemakainya
- Tidak menimbulkan pandangan yang kurang
sopan
- Jamban harus berdinding dan berpintu.
Dianjurkan agar bangunan jamban beratap sehingga pemakainya terhindar dari
kehujanan dan kepanasan
Semoga
kesadaran akan pentingnya hidup sehat pada sahabat-sahabat Masnitu berada akan
tetap terjaga hingga dapat mewariskan lingkungan yang sehat dan juga mewariskan
budaya perilaku sehat bagi generasi kita kelak dimasa yang akan datang
Terima
Kasih, Salam Sehat dan Sejahtera untuk kita semua....Tetap Sehat dan tetap
Bahagia.
0 comments:
Post a Comment