SELAMAT DATANG

WORKSHOP PENYUSUNAN DOKUMENTASI RE AKREDITASI DAN AUDIT INTERNAL MANAJEMEN TINGKAT PUSKESMAS


Pada tanggal 7 hingga 8 Februari 2019 kemarin, Puskesmas Kedungwuni I mengirimkan perwakilan di jajarannya untuk mengikuti pelatihan/workshop selama  2 hari bersama-sama dengan Puskesmas lain di Kabupaten Pekalongan dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan di Hotel Santika Pekalongan.


Workshop yang dimotori oleh Dinamyc Consulting Group ini mengambil tema penyusunan dokumentasi re akreditasi dan tata kelola audit manajemen internal di Puskesmas.
Workshop ini digelar selain sebagai penyegaran para pelaksana di Puskesmas seputar Akreditasi juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kapasitas dan kapabilitas seluruh pegawai Puskesmas dalam pengelolaan dokumen serta konsistensinya dengan rangkaian kegiatan dan program yang berjalan di Puskesmas.

Dokumentasi di fasilitas pelayanan dan pelaksana kebijakan pemerintah seperti Puskesmas dituntut mengikuti dinamika masalah dan harapan serta kebutuhan di masyarakat dengan tidak melenceng dari kaidah-kaidah tata naskah dan dasar kebijakan serta perundangan yang berlaku.



Pengertian dari Akreditasi sendiri adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku (digunakan dan dibakukan).
Permasalahan kesehatan di masyarakat tidak semerta-merta muncul tanpa dasar dan analisa yang mendalam dari pelaksana pelayanan kesehatan seperti Puskesmas. Setiap data yang mucul dituntut memiliki garis merah yang tegas dengan analisis yang matang, rencana kegiatan yang terstruktur, implementasi yang komprehensif dan monitoring serta evaluasi yang melekat.

Validasi data dalam penilaian akreditasi dilaksanakan secara terprogram, terstruktur dan berjenjang sehingga meminimalisir manipulasi data dan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan.

Keunikan dari Puskesmas adalah keterkaitan multi profesi dalam lintas program dan lintas sektoral dalam mencapai visi dan misinya. Sebagai bagian dari pelayanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, Puskesmas selain dilindungi oleh Undang-Undang juga melindungi setiap kegiatan didalamnya dengan SOP yang dapat dipertanggung jawabkan dan dipertanggung gugatkan.
Dasar utama dari setiap tindakan, kegiatan dan perubahan adalah memegang teguh sistem PDCA dalam implementasinya, tercatat dengan baik dan terdokumentasikan secara benar, serta melibatkan fungsi pemberdayaan masyarakat secara runut dan terkonsep.



Dibawah ini kami uraikan sedikit perihal Akreditasi dari pengertian, pelaksanaan, serta manfaat dan tujuannya.
Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang ditetapkan
Standar Akreditasi Puskesmas:
Standar Akreditasi Puskesmas terdiri dari 3 bagian dan 9 bab:
1. Standar Administrasi dan Manajemen, terdiri dari:
  • Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
  • Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP)
  • Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
2. Standar Program Puskesmas
  • Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS)
  • Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP)
  • Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
3. Standar Pelayanan Puskesmas
  • Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
  • Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
  • Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Dasar Hukum Akreditasi Puskesmas
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012:
Pembagian sub sistem upaya kesehatan:
  1. Upaya kesehatan
  2. Fasyankes
  3. Sumber Daya upaya Kesehatan
  4. Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan:
  1. Pelayanan kesehatan harus diberikan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
  2. Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan dilakukan secara berjenjang melalui standarisasi, sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan organisasi profesi dan masyarakat.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013:
pasal 42:
  1. Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
  2. Penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu Fasilitas Kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan Peserta.
  3. Ketentuan mengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan BPJS.
Pasal 43:
Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggungjawab untuk:
  1. Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  2. Pertimbangan klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kesehatan;
  3. Perhitungan standar tarif; dan
  4. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan;
Siapakah Pelaksana Akreditasi Puskesmas?
Tim Akreditasi Puskesmas
  • Tim di Puskesmas yang bertanggungjawab menyiapkan Puskesmas dalam memperoleh Akreditasi Puskesmas;
  • Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas;
  • Bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan persiapan akreditasi Puskesmas.
Tim Pendamping Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  • Tim yang telah dilatih dan ditugaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendampingi Puskesmas dalam penyelenggaraan akreditasi
  • Tim yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan anggota yang berasal dari pejabat fungsional atau struktural Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau pihak ketiga atau lembaga lain;
  • Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Pendamping Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Tim Akreditasi Dinas Kesehatan Provinsi
  • Tim Pelatih Calon Pendamping Akreditasi
  • Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
  • Kriteria pendidikan dokter dan/atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang akan diakreditasi.
  • Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan TOT/Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.
Tim Surveyor
  • Tim pelaksana penilaian akreditasi yang ditugaskan oleh Komisi Akreditasi Fasyankes Primer
  • Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
  • Kriteria pendidikan dokter dan/atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang akan di akreditasi.
  • Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan TOT/Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.
Bagaimana Proses dan Mekanisme Akreditasi Puskesmas?
Proses Survei Akreditasi:
  1. Survei akreditasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
  2. Jumlah surveyor tergantung pada banyaknya program yang akan diakreditasi
  3. Survei berdasarkan pada standar instrumen akreditasi
  4. Disusun kesimpulan hasil penilaian akreditasi yang akan dilaporkan kepada Komisi Akreditasi Puskesmas.
Proses Penetapan Akreditasi
  1. Komisi Akreditasi Puskesmas menerima hasil penilaian/rekomendasi dari tim surveyor
  2. Penerbitan sertifikat kelulusan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi
  3. Pengiriman sertifikat kelulusan akreditasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi;
Mekanisme Akreditasi Puskesmas:
Perhatikan alur gambar berikut untuk mengetahui mekanisme Akreditasi Puskesmas:



Keterangan:
  1. Pengajuan permohonan akreditasi
  2. Cek kesiapan Puskesmas
  3. Mengirimkan surat permohonan akreditasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi
  4. Meneruskan permohonan kepada Komisi Akreditasi
  5. Menugaskan koordinator untuk membentuk tim surveyor
  6. Survei Akreditasi
  7. Pengiriman hasil survei kepada koordinator surveyor
  8. Meneruskan rekomendasi hasil survei kepada Komisi Akreditasi
  9. Penerbitan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi yang kemudian dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi
  10. Meneruskan sertifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  11. Menyerahkan sertifikasi akreditasi kepada Puskesmas atau Klinik.
Kapankah Pelaksanaan Akreditasi?
  • Akreditasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  • Akreditasi Klinik dilaksanakan sesuai dengan usulan Klinik yang bersangkutan
  •  Pada tahun 2019 akreditasi akan menjadi persyaratan PPK 1 sebagai provider JKN (recredentialing fasilitas primer).
Demikian sekelumit tulisan seputar Akreditasi dari kami, semoga bermanfaat.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia. Terima Kasih


0 comments:

Post a Comment