SELAMAT DATANG

PENGKADERAN SAKA BAKTI HUSADA PUSKESMAS KEDUNGWUNI I

Giat penyuluhan dan pengkaderan pada anggota Saka Bakti Husada diwilayah kerja #Masnitu (Jumat, 6 Desember 2019)

Peran pemuda-pemudi dalam pembangunan kesehatan dalam kerangka paradigma kesehatan yang dinamis sangatlah penting dan tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Salah satu organisasi potensial yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita pembangunan dibidang kesehatan masyarakat adalah gerakan Pramuka.


Saka Bakti Husada adalah salah satu cabang kesakaan yang dibentuk dalam rangka mencetak dan mewujudkan kader-kader pembangunan pada generasi muda Indonesia di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkungannya.

Satuan Karya Pramuka Bakti Husada sendiri adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang menjadi wadah kegiatan para anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan.
Generasi Muda Indonesia Generasi Sehat Masa Depan.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.

PERTEMUAN LINTAS SEKTOR TRIBULAN KE 4 PUSKESMAS KEDUNGWUNI I


Sabtu, 7 Desember 2019.

Sebagaimana tercantum pada Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Depkes RI, 2006, Lokakarya Mini Tribulanan Lintas Sektor Puskesmas sangatlah diperlukan sebagai upaya vital dalam kerangka peningkatan kerjasama lintas sektoral.



Koordinasi kegiatan sektoral sangat penting untuk mengukur dan menjamin keberhasilan program pembangunan kesehatan diwilayah kerja Puskesmas Kedungwuni I. Tanpa dukungan muspika, dinas terkait, pemerintah desa, TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat akan sangat sulit bagi kami untuk menuntaskan tanggung jawab dibidang kesehatan secara tuntas dan maksimal.


Secara umum tujuan lokakarya tribulanan lintas sektoral adalah untuk mengkaji hasil kegiatan kerja sama lintas sektoral dan tersusunnya rencana kerja untuk tribulan berikutnya. Sedangkan tujuan khusus antara lain untuk membahas masalah serta hambatan dan untuk merumuskan mekanisme /rencana kerja lintas sektoral yang baru untuk tribulan yang akan datang.




Kegiatan ini juga diisi dengan Penggalangan Komitmen Dukungan Mitra Lintas Sektoral Dalam Rangka Peningkatan Mutu dan Pelayanan UPTD Puskesmas Kedungwuni I, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan., dan juga giat outbond bersama-sama mitra lintas sektoral untuk merekatkan rasa kebersamaan, menyatukan visi misi kesehatan yang sejalan dan selaras, serta membangun ikatan persaudaraan dan kekeluargaan yang erat antara #masnitu dengan mitra lintas sektor.


Bersama Kita Menuju Kedungwuni Sehat dan Bermartabat.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.

PERBEDAAN MOBIL AMBULANS DAN MOBIL JENAZAH


Sahabat Sehat Masnitu,

Sebagian masyarakat kita mungkin masih ada yang belum bisa secara tepat memahami fungsi, spesifikasi dan karakteristik yang menjadi pembeda antara mobil ambulans dan mobil jenazah. Sehingga banyak ditemui ditengah masyarakat, kasus kesalah pahaman yang terjadi akibat kurangnya pengetahuan mengenai hal tersebut.

Berikut ini kami sedikit uraikan perihal perbedaan mobil ambulans dan jenazah secara umum dan garis besarnya saja agar mudah dipahami oleh masyarakat awam, serta dapat menghilangkan kerancuan akan pengertian kedua jenis mobil tersebut.


Di Indonesia, ambulans adalah salah sarana yang digunakan dalam berbagai upaya kesehatan. Termasuk usaha kegawat daruratan dan evakuasi medis pada pasien, supaya mendapat usaha penanganan secepatnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawat daruratan.

Pelayanan ambulans berpedoman pada respons cepat yang dilakukan tenaga kesehatan di Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119. Ambulans juga bisa disediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat dengan melibatkan masyarakat awam dan bantuan operator medis.


Dengan fungsi tersebut, tak heran jika ambulans mendapat prioritas utama dalam penggunaan jalan. Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 yang akan saya tampilkan dibawah nanti.

Sebagai angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirene dan lampu rotator. Penggunaan sirine juga tidak sembarangan, sirene hanya digunakan saat respon gawat darurat.


Meski diperbolehkan mengemudi dalam kecepatan tinggi, pengemudi tetap harus memperhitungkan jarak aman dan jarak pengereman mobil, sebab, semakin tinggi kecepatan, semakin panjang jarak yang dibutuhkan untuk menghentikan mobil.

Secara definisi Ambulans adalah sebuah kendaraan transportasi yang digunakan untuk memindahkan pasien. Kendaraan yang biasa disebut ambulans pasien ini dilengkapi dengan peralatan medis yang kondisinya harus selalu steril, karena digunakan untuk mengangkut sekaligus menangani orang sakit atau korban kecelakaan.

Sesuai kondisi dan penggunaan ambulans pasien maka dikenal 3 tingkatan umum yaitu: dasar (basic), transport dan lengkap (lanjutan/advance):

  1. Ambulans Dasar : digunakan untuk pemindahan pasien dalam keadaan relatif stabil dan aman pada jarak relatif dekat. Dukungan alat dan sarananya tentu bersifat dasar saja.
  2. Ambulans Transport : digunakan untuk suatu tujuan pemindahan jarak sedang-jauh. Karena kondisinya, tentu dukungan sarana prasarananya juga lebih lengkap daripada ambulans dasar. Bahkan sesuai jarak, dan kondisi pasien, bisa saja ada perlengkapan khusus yang harus disediakan.
  3. Ambulans Lengkap : digunakan untuk suatu kondisi khusus yang bahkan bisa saja dilakukan tindakan gawat darurat di dalam ambulans bila kondisi pasien mengharuskan demikian. Karena itulah diperlukan dukungan sarana prasarana lengkap dan advance (tingkat lanjut).

Perbedaan pada ambulans dasar (basic) dan ambulans lengkap (lanjutan) bisa dilihat dari stiker yang terpasang pada badan mobil ambulans: Ambulan dasar (basic) akan memiliki stiker berwarna kuning, sedangkan mobil ambulans lengkap (advance) akan memiliki stiker berwarna merah. 

Pada instansi tingkat Puskesmas juga terdapat kendaraan sejenis yang disebut Puskesmas Keliling yang juga merupakan kendaraan Ambulans yang memiliki tugas dan kegunaan yang sama sebagai transportasi kendaraan medis kesehatan gawat darurat dan untuk mengangkut orang cedera atau sakit ke tempat perawatan.

Mobil Jenazah. Mobil jenazah adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut jenazah dari rumah sakit atau panti menuju rumah duka, maupun dari rumah duka menuju taman pemakaman umum (TPU).


Dalam mobil jenazah yang terpenting adalah adanya tempat untuk meletakkan jenazah secara aman dan terhormat. Kemudian ada tempat bagi keluarga bila berkenan mendampingi selama perjalanan jika ada anggota keluarga yang akan mendampingi di mobil jenazah.

Menggunakan ambulans pasien untuk membawa jenazah tentu kurang tepat, karena sebenarnya tidak dibutuhkan banyak alat, dan membuat penempatan jenazah dan keluarga pendamping justru tidak nyaman. Bila memang kondisinya terpaksa, maka yang bisa dilakukan adalah menurunan sebanyak mungkin alat-alat yang ada di dalamnya. Ini tentu hanya dalam kondisi terpaksa, bukan sekadar karena ingin menggunakan mobil ambulans untuk mengantarkan jenazah.

Pasal 134 UU 22/2009 tentang Lalu lintas menyatakan jika pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah sesuai dengan urutan berikut :
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,Iring-iringan pengantar jenazah, dan
  6. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135
  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Demikian sedikit rangkuman tulisan dari kami, semoga bermanfaat bagi anda semua.

Tetap Sehat dan Tetap Bahagia


PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN ODGJ



Sahabat Puskesmas Kedungwuni I, Sehat jiwa adalah kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.


Sahabat Sehat Masnitu, Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan di dunia, termasuk di Indonesia. Masalah kesehatan jiwa tanpa penanganan yang tepat akan membawa dampak buruk bagi masa depan negara, selain mengurangi angka produktifitas penduduk, juga menambah beban anggaran negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Apakah sahabat tahu, jika satu dari empat orang dewasa akan mengalami masalah kesehatan jiwa pada satu waktu dalam hidupnya. Bahkan, setiap 40 detik di suatu tempat di dunia ada seseorang yang meninggal karena bunuh diri (WFMH, 2016).  Data WHO (2016) menunjukkan, terdapat sekitar 35 juta orang terkena depresi, 60 juta orang terkena bipolar, 21 juta terkena skizofrenia, serta 47,5 juta terkena demensia. 


Gangguan kejiwaan disebabkan oleh beragam faktor, baik secara biologis, psikososial, lingkungan, maupun budaya, bencana, penyalahgunaan napza dan lain sebagainya. Pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama psikologis atau dukungan awal psikologis akan banyak memberikan manfaat maksimal tidak hanya bagi prognosis kesehatan jiwa tetapi juga dalam pembangunan kesehatan dan kualitas bangsa pada umumnya.

Pengumpulan data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2018 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 300.000 sampel rumah tangga (1,2 juta jiwa) telah menghasilkan beragam data dan informasi yang memperlihatkan wajah kesehatan Indonesia.


Data informasi yang terangkum didalamnya termasuk juga data pengidap gangguan jiwa di Indonesia, yang secara angka meningkat dari 1,7 persen menjadi 7 persen dalam kurun waktu lima tahun sejak Riskesdas terakhir (2013).
Puskesmas Kedungwuni I dalam program kerjanya berusaha menjaring kasus gangguan jiwa di masyarakat lewat deteksi dini, konseling dan kunjungan rumah pada penderita ganguan jiwa. Namun tanpa peran serta keluarga dan masyarakat, semua kerja keras petugas di Puskesmas tidak akan bisa berjalan optimal.

Keluarga dan masyarakat dapat berperan dengan mempelajari keterampilan pertolongan pertama kesehatan jiwa (Mental Health First Aid Action Plan), yang terdiri dari 5 langkah, yaitu :

  1. Pendekatan, deteksi, dan membantu pada krisis apapun
  2.  Mendengarkan tanpa menghakimi
  3. Memberikan dukungan dan informasi yang tepat
  4.  Mendorong penderita untuk mendapatkan bantuan profesional yang sesuai
  5.  Mendorong dukungan lainnya

Jadi, siapkah kita bersama-sama berbagi peran dalam menangani gangguan jiwa beserta dampaknya?

STOP STIGMA DAN DISKRIMINASI TERHADAP ODGJ (ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA)

Tetap Sehat dan Tetap Bahagia


LANSIA KABUPATEN PEKALONGAN SEHAT DAN BERMARTABAT


Salam Sehat Sahabat Puskesmas Kedungwuni I

Hari ini (Selasa, 16 Juli 2019) bertempat di Gedung Pertemua Umum (GPU) Kajen digelar puncak perayaan Hari Lanjut Usia Nasional tingkat Kabupaten Pekalongan yang ke-23. Hari Lanjut Usia Nasional sendiri diperingati setiap tanggal 29 Mei disetiap tahunnya.



Hari Lanjut Usia Nasional merupakan sebuah hajat tahunan terhadap keberadaan Kaum Lanjut Usia sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa Dr KRT Radjiman Wediodiningrat yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei 1945.


Sebagai wujud dari penghargaan terhadap orang lanjut usia, pemerintah membentuk Komnas Lansia (Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia), dan merancang Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia di bawah koordinasi kantor Menko Kesra. Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lanjut usia di Indonesia.


Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, ada 22,4 juta lansia di Indonesia. Jumlah ini sama dengan 8,69 persen dari seluruh penduduk. Pada 2045, Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan angka populasi lansia di Indonesia diperkirakan mencapai 63,31 juta. Hampir 20 persen dari seluruh penduduk negeri ini. Perserikatan Bangsa Bangsa pun mengungkap proyeksi tak jauh berbeda. Sekitar 74 juta lansia pada 2050. Atau sekitar 25 persen dari populasi.



Tema yang diusung pada peringatan Hari Lanjut Usia kali ini adalah "Lanjut Usia mandiri, Sejahtera dan Bermartabat", dan dengan sub tema pada tingkat kabupaten “ Lanjut Usia Sehat Dan Berdaya, Masyarakat Sejahtera”.

Peringatan HLU kali ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, Sekda Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM, Ketua TP PKK Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Munafah Asip Kholbihi, para Kepala OPD terkait dan dimeriahkan oleh perwakilan lansia dari seluruh wilayah kerja Puskesmas di Kabupaten Pekalongan.


Beberapa rangkaian acara dan kegiatan dalam peringatan Hari Lanjut Usia diantaranya adalah lomba senam Lansia, lomba pengetahuan lansia/lansia cerdas, penyerahan bantuan permakanan kepada lansia non produktif, pemeriksaan laboratorium dan kesehatan dasar, serta konsultasi gizi secara cuma-cuma.



Diharapkan dengan digelarnya rangkaian acara yang melibatkan pemberdayaan para lanjut usia ini akan membawa dampak positif pada optimalisasi peningkatan kepedulian akan taraf kesehatan dan kesejahteraan para lansia.


Usia lanjut bukan batasan dan hambatan untuk terus berkarya.

Tetap Sehat dan Tetap Bahagia


TANTANGAN PROFESIONALISME DAN KAPASITAS SDM DI PUSKESMAS DALAM BINGKAI JURNALISTIK DAN PUBLIC RELATION DI ERA REVOLUSI 4.0


Salam Sehat Sahabat Masnitu,

Perkembangan jaman yang dibarengi dengan perubahan psiko, sosial dan kultural pada sebagian besar masyarakat Indonesia, menuntut progresifitas layanan-layanan publik milik negara, termasuk Puskesmas, untuk berbenah dalam banyak hal.

Meski masyarakat kita notabene hidup dalam kultur yang majemuk, namun ada beberapa hal yang memiliki persamaan mendasar dari segi harapan dan kebutuhan. Secara garis besar, masyarakat menginginkan pelayanan yang didapatkan dari Puskesmas dapat memenuhi harapan dan kebutuhan mereka akan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, inovatif, sekaligus informatif dan supportif. Hal tersebut dapat digambarkan sebagai perwujudan paradigma pelayanan di Puskesmas yang diharapkan mampu memberikan pelayanan secara promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif secara komprehensif pada publik.


Di era dimana banyak individu yang melek tekhnologi dan kritis dalam mencari tahu masalah kesehatan yang ada di sekelilingnya maupun yang dialaminya, membawa Puskesmas untuk bertahap meninggalkan pola lama dalam menyampaikan berita, informasi, dan pesan-pesan kesehatan kepada masyarakat, terutama yang berdiam di wilayah kerja Puskesmas yang bersangkutan. Masyarakat masa kini diajak untuk lebih dalam mengenal Puskesmas secara utuh baik dari segi layanan maupun program-program kerja yang ada dalam perspektif yang positif.

Media sosial, seperti yang kita semua tahu, adalah salah satu wahana yang mampu menjembatani kesenjangan komunikasi dan informasi antara Puskesmas sebagai penyedia layanan dan masyarakat sebagai klien. Namun, tanpa bekal SDM yang mumpuni secara teori dan tanpa pendalaman karakteristik masyarakat di wilayah kerjanya, maka efektifitas serta efisiensi kinerja yang diharapkan tidak akan optimal.

Sebagai jawaban dari permasalahan tersebut, dibutuhkan peningkatan kemampuan lewat SDM yang ada di Puskesmas melalui pembekalan pelatihan seputar jurnalistik dan public relation untuk dapat menjawab tantangan di era media digital seperti saat ini.




Tim #Masnitu hari ini (Selasa, 9 Juli 2019), bersama dengan perwakilan seluruh Puskesmas se-Kabupaten Pekalongan berkesempatan mengikuti pelatihan sehari yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Jawa Pos (Radar Semarang) yang bertema "Pelatihan Public Relation Puskesmas di Era Revolusi 4.0".

Dengan bimbingan materi dari narasumber yang berpengalaman dalam bidang jurnalistik dan praktisi humas di institusi pemerintahan, diharapkan kedepannya akan menjadi dasar pengembangan profesionalisme attitude dan kinerja ASN di Puskesmas dalam menyajikan berita, ide, gagasan dan informasi kesehatan bagi khalayak. Selain itu, dengan dinamika sosial dan perkembangan tekhnologi yang masif, ASN di lingkungan layanan publik seperti Puskesmas dituntut untuk mampu berinteraksi dengan masyarakat secara lugas, luwes, tepat sasaran dan tepat harapan.



Perubahan dan hasil yang muncul nantinya memang tidak semerta-merta dapat memuaskan dan menjawab keinginan masyarakat secara keseluruhan, namun paling tidak, Puskesmas sebagai instansi pelayanan kesehatan publik negara turut berproses dengan kesungguhan niat untuk memajukan sektor kesehatan negara di tingkat dasar.

Dengan dukungan anda semua, baik pemerintah dan masyarakat, kita semua bisa mewujudkan generasi masa depan yang sehat dan bahagia.

Tetap Sehat dan Tetap Bahagia


INOVASI SEBAGAI BAGIAN UTAMA PELAYANAN PRIMA DI PUSKESMAS KEDUNGWUNI I

Pada hari rabu  4 april 2019 yang lalu, bertempat di aula setda Kabupaten Pekalongan dilaksanakan Workshop Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 52 perwakilan OPD dan UPTD pemerintah Kabupaten Pekalongan dan diisi oleh narasumber dari pemprov Jawa Tengah.
Inovasi Pelayanan Publik sendiri merupakan tuntutan dari perkembangan dan kemajemukan masalah yang ada serta pemanfaatan ruang ide yg diimplementasikan dalam program yang dapat secara efisien dan konsisten memenuhi harapan dan kebutuhan dari masyarakat.
Ketersediaan pelayanan publik yang berkualitas dan terjaminnya penyediaan pelayanan publik diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemerintah sendiri mencanangkan gerakan "One Agency, One Innovation" yang mewajibkan setiap intansi pemerintah untuk menciptakan satu inovasi setiap tahun.
Gerakan mewujudkan inovasi dalam pelayanan ini juga disediakan wadah oleh Pemerintah untuk berkompetisi antara satu inovasi dengan inovasi lainnya, untuk meningkatkan semangat kreatifitas, improvisasi kinerja, serta menciptakan kompetisi sehat yang positif dalam meningkatkan kepuasan kadar harapan dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pekalongan khususnya.
Tema Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Pekalongan tahun 2019 adalah "Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencepatan Perwujudan 12 Mandat Rakyat".
Puskesmas Kedungwuni I sendiri memiliki beberapa program inovasi unggulan yang telah berjalan, satu diantaranya adalah program Farmasi Peduli Pelanggan (MASLINGGAN) yang berfokus pada efektifitas, efisiensi dan pelayanan berjenjang seputar kefarmasian pada pasien yang berobat ke Puskesmas Kedungwuni I.
Pelayanan kefarmasian merupakan bagian  integral dari sistem  pelayanan kesehatan, yang termasuk  didalamnya adalah pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang  merupakan unit pelaksana teknis dinas  kesehatan kabupaten/kota.


Dengan makin kompleksnya upaya  pelayanan kesehatan khususnya masalah terapi obat, Puskesmas sebagai pelayanan dasar  pada  publik dituntut untuk memberikan perhatian  dan orientasi pelayanan farmasi  yang  komprehensif kepada pasien.

Masyarakat Kedungwuni dalam  wilayah  kerja Puskesmas Kedungwuni I adalah masyarakat majemuk  yang peduli dan kritis dengan kondisi kesehatannya. Jumlah rata-rata  kunjungan pasien  di Puskesmas Kedungwuni I yang  mencapai 100-150  kunjungan  perharinya, dengan waktu pelayanan yang  terbatas, terkadang tidak dapat mengakomodir seluruh  harapan dan kebutuhan  pasien  akan  pelayanan dan edukasi kesehatan, terutama soal  terapi obat, termasuk kemungkinan risiko alergi dan hal lain yang  mungkin terjadi paska konsumsi obat setelah  pasien  pulang  kembali  kerumah.

Program inovasi  Farmasi Peduli Pelanggan digagas sebagai bentuk pelayanan yang  beroientasi pada  monitoring kondisi pasien  serta ketepatan  konsumsi serta cara  pakai  obat setelah pasien kembali  kerumah  paska berkujung  ke Puskesmas Kedungwuni I. Program inovasi  ini sejalan dengan pelayanan kefarmasian disaat  ini yang  telah berubah  paradigmanya dari orientasi obat kepada pasien  yang  mengacu pada  standar  asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care)

Monitoring serta evaluasi efisiensi  dan efektifitas terapi dilakukan  oleh petugas  farmasi  lewat media  sms  dan whatsapp dan melibatkan  peran  seluruh  petugas  pelayanan yang bersinggungan dengan pemberian  terapi, serta timbal balik pasien  maupun  keluarga secara aktual.

Pada dasarnya prioritas sasaran inovasi  ini adalah semua pasien  yang  berkunjung  ke Puskesmas Kedungwuni I, namun  secara khusus sasarannya adalah pasien  yang  beresiko mengalami efek samping dan pasien  yang  memiliki riwayat alergi dan penyakit yang  perlu diwaspadai saat  mendapatkan terapi obat.