SELAMAT DATANG

WORKSHOP SEHARI PENINGKATAN KECAKAPAN BIDAN


Workshop Peningkatan Keterampilan Bidan Dalam Penanganan Penurunan Angka Kematian Maternal dan Neonatal, sekaligus Refresh Skill dan Kapabilitas Bidan Dalam Praktik Penjahitan Perineum dan Pemasangan Infus Umbilikal.
(Bertempat di Aula Puskesmas Karanganyar, Selasa, 10 Desember 2019)
Narasumber dr. Suryo Sp.OG & dr. Marina Sp.A

Sahabat Sehat Masnitu,
Kematian ibu tidak hanya menjadi masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi masalah sosial karena akan berpengaruh besar terhadap keluarga,dan terutama pada pertumbuhan juga perkembangan anak- anak.
Di negara maju dengan status sosial ekonomi yang tinggi, angka kematian ibu telah turun mencapai tingkat minimal kurang dari 10 per 100.000 kelahiran hidup. Hal tersebut belum terjadi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Di samping pertumbuhan ekonominya yang terus membaik, kematian ibu di Indonesia masih tergolong tinggi, bahkan di antara sesama negara Asia Tenggara.

Berdasarkan data SDKI (Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia), telah terjadi penurunan angka kematian ibu, tetapi dengan penurunan seperti sekarang, target Pembangunan Milenium tidak akan tercapai. Dari aspek demand, supply, maupun kebijakan, penurunan kematian ibu masih mengalami berbagai hambatan.
Dalam mempercepat penurunan kematian ibu, kerjasama aktif masyarakat dengan nakes, peningkatan kecakapan/keterampilan bidan, infrastuktur, standarisasi alur pelayanan, kebijakan dan manajemen di tingkat Puskesmas dan Kabupaten sangat berperan dalam menentukan efektifitas dan pencapaian program kesehatan yang menyasar ibu dan bayi.

Mari bersama kami membangun negeri.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.


ORIENTASI POSBINDU PTM DAN POSYANDU LANSIA PADA KADER KESEHATAN MASNITU

Angka kunjungan Posbindu PTM dan Posyandu Lansia dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah peran dan dukungan dari kader kesehatan. Beberapa indikasi yang kami temui, menunjukkan bahwa terdapat hasil yang signifikan antara hubungan keaktifan, pengetahuan dan dukungan dari kader kesehatan dengan pemanfaatan Posyandu dan Posbindu oleh masyarakat binaan kami.
Kader kesehatan tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu faktor pendukung yang berperan dalam perilaku kesehatan karena merupakan faktor penyerta yang berperan pada menetap atau hilangnya suatu perilaku.
Posbindu dikelola oleh kader yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Puskesmas. Kader posyandu mempunyai peran yang penting karena merupakan pemberi pelayanan kesehatan (health provider) yang berada di dekat kegiatan sasaran poyandu dan memiliki frekuensi tatap muka lebih sering daripada petugas kesehatan lainnya.
Kinerja kader posbindu/posyandu lansia dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain adalah faktor intrinsik (dari dalam diri) kader posyandu meliputi faktor umur, tingkat pendidikan, lama pekerjaan, lama menjadi kader, minat dan kemampuan, sedangkan faktor ektrinsik (dorongan dari luar) kader meliputi fasilitas posyandu, pelatihan kader, pembinaan, insentif, dan dukungan masyarakat yang diberikan kepada kader.


Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.

INSPEKSI DAN PENYULUHAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI SEKOLAH DASAR

 

Sahabat Sehat Masnitu,
Pengertian umum lingkungan sekolah adalah salah satu kesatuan lingkungan fisik, mental dan sosial dari sekolah yang memenuhi syarat-syarat kesehatan sehingga dapat mendukung proses belajar mengajar dengan baik dan menunjang proses pertumbuhan dan perkembangan murid secara optimal.
Kesehatan di lingkungan sekolah akan terwujud atau terjaga jika melibatkan seluruh komponen yang ada, khususnya di internal sekolah. Infrastruktur dan aturan sekolah yang mengikat juga faktor pendukung lainnya yang mampu menyokong terwujudnya lingkungan kesehatan sekolah yang sehat.
Kesehatan tidak dapat terlepas dari keadaan dan kondisi lingkungan di tempat terselenggaranya proses belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar akan terganggu bila berada dalam lingkungan yang tidak bersih, tidak nyaman dan tidak sehat.

Sebaliknya dilingkungan yang bersih, dan nyaman akan menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Ruang lingkup kesehatan lingkungan meliputi Lingkungan Sekolah/Madrasah yang sehat, lingkungan sehat dgn pembinaannya, tersedianya air bersih, pembuangan kotoran manusia yang layak dan higienis, pembuangan air limbah, pembuangan sampah, serta terbebas dari pencemaran lingkungan.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.

WORKSHOP PEMERIKSAAN LABORAT, REKAM MEDIK DAN SOSIALISASI HAK DAN TANGGUNG JAWAB PASIEN

Giat Workshop dan sosialisasi pada seluruh staff yang bertemakan pendelegasian wewenang pemeriksaan laboratorium dasar, sosialisasi sistem pelayanan rekam medis di Puskesmas serta sosialisasi seputar hak dan kewajiban pasien/pelanggan #Masnitu (Rabu, 11 Desember 2019)










WORKSHOP PENGELOLAAN OBAT DAN PENGOBATAN RASIONAL DI PUSKESMAS

Workshop Pengelolaan Obat dan Pengobatan Rasional di Puskesmas bertempat di Aula Gedung B #Masnitu, dengan narasumber dr. M. Hasyim Purwadi, M.Kes dan Dra. Dwi Kutsiatun, Apt (Kamis, 28 November 2019)


Sahabat Sehat Masnitu,
Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Penggunaan obat harus dilakukan secara rasional.
Penggunaan obat dikatakan rasional apabila pasien menerima pengobatan sesuai dengan kebutuhan klinisnya, dalam dosis yang sesuai, dalam periode waktu yang adequate dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.


Alasan penggunaan obat rasional adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja obat yang merupakan salah satu upaya cost effective medical interventions.


Selain itu penggunaan obat secara rasional dapat mempermudah akses masyarakat memperoleh obat dengan harga yang terjangkau, mencegah dampak penggunaan obat yang tidak tepat yang dapat membahayakan pasien serta meningkatkan kepercayaan pasien terhadap mutu pelayanan kesehatan.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.

SEMINAR HARI AIDS SEDUNIA TAHUN 2019 BERSAMA KPA KABUPATEN PEKALONGAN



Setiap tanggal 1 Desember 2019, seluruh dunia memperingati Hari AIDS Sedunia. Tema yang diusung tahun ini adalah "Bersama Masyarakat Meraih Sukses" , sebuah slogan yang mengajak masyarakat untuk bisa meninggalkan pola pikir dan sudut pandang lama seputar HIV/AIDS yang menempatkan para penderitanya pada kondisi yang terkucilkan dengan stigma-stigma negatif (yang belum tentu benar) melekat kepada mereka.
Berdasarkan rilis pada laman UNAIDS, disebutkan jika masyarakat telah memberikan kontribusi yang sangat besar pengaruhnya baik pada kehidupan fisik, mental dan sosial penderita HIV/AIDS.
Masyarakat dengan mindset positif dan perlakuan yang tidak diskriminatif pada penderita HIV/AIDS dinilai sebagai faktor terpenting yang mampu membangkitkan ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) dari perasaan terpuruk dan terpinggirkan.
ODHA yang terdeteksi dini dan rutin mengkonsumsi ARV (Antiretroviral) dengan pendampingan petugas kesehatan/konselor dan dengan dukungan positif dari keluarga dan masyarakat memiliki kualitas serta harapan hidup yang sama dengan kita-kita yang bukan termasuk ODHA.


Kali ini pada hari selasa, 3 Desember 2019, KPA Kabupaten Pekalongan menggagas kegiatan seminar dan talkshow sehari dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember 2019 kemarin, dengan mengusung tema Bersama Masyarakat Sukses, 3 Zero HIV AIDS di tahun 2030.



Acara ini digelar oleh Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pekalongan dan Dinas Kesehatan, yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh OPD, perwakilan Warga Peduli AIDS, Puskesmas, Rumah Sakit, TNI/Polri, Bhayangkari, Persit, dan organisasi profesi, keagamaan serta organisasi-organisasi masyarakat lainnya se-Kabupaten Pekalongan.



Turut hadir pula penggiat HIV/AIDS, ODHA, konselor sebaya dan praktisi medik dari RSUP Kariadi Semarang sebagai pemateri dan narasumber bagi para peserta seminar.



Giat seminar ini juga dibarengi dengan pemeriksaan HIV dan test Narkoba gratis bagi para pengunjung.
Jauhi Penyakitnya Bukan Penderitanya.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.

REFRESH PENGGUNAAN APAR

Kamis, 5 Desember 2019




Refresh penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) bagi petugas #masnitu sebagai tambahan pengetahuan dan wawasan serta ketrampilan seluruh petugas #masnitu dalam memahami Penanggulangan Bahaya Kebakaran sesuai dengan regulasi pemerintah melalui Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1980.


Mengetahui pentingnya prosedur penggunaan APAR atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan APAR sangat penting dikuasai oleh personel atau staff sebagai bagian dari institusi maupun sebagai individu.


Pengetahuan dasar seputar penanganan bencana kebakaran sangat dibutuhkan terutama bagi seluruh petugas yang berwenang menangani permasalahan umum (general affair) di gedung atau kantor untuk meminimalisir dampak yang dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar pada aset maupun kelangsungan operasional serta pelayanan di Puskesmas.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia

PENGKADERAN SAKA BAKTI HUSADA PUSKESMAS KEDUNGWUNI I

Giat penyuluhan dan pengkaderan pada anggota Saka Bakti Husada diwilayah kerja #Masnitu (Jumat, 6 Desember 2019)

Peran pemuda-pemudi dalam pembangunan kesehatan dalam kerangka paradigma kesehatan yang dinamis sangatlah penting dan tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Salah satu organisasi potensial yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita pembangunan dibidang kesehatan masyarakat adalah gerakan Pramuka.


Saka Bakti Husada adalah salah satu cabang kesakaan yang dibentuk dalam rangka mencetak dan mewujudkan kader-kader pembangunan pada generasi muda Indonesia di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkungannya.

Satuan Karya Pramuka Bakti Husada sendiri adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang menjadi wadah kegiatan para anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan.
Generasi Muda Indonesia Generasi Sehat Masa Depan.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.

PERTEMUAN LINTAS SEKTOR TRIBULAN KE 4 PUSKESMAS KEDUNGWUNI I


Sabtu, 7 Desember 2019.

Sebagaimana tercantum pada Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Depkes RI, 2006, Lokakarya Mini Tribulanan Lintas Sektor Puskesmas sangatlah diperlukan sebagai upaya vital dalam kerangka peningkatan kerjasama lintas sektoral.



Koordinasi kegiatan sektoral sangat penting untuk mengukur dan menjamin keberhasilan program pembangunan kesehatan diwilayah kerja Puskesmas Kedungwuni I. Tanpa dukungan muspika, dinas terkait, pemerintah desa, TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat akan sangat sulit bagi kami untuk menuntaskan tanggung jawab dibidang kesehatan secara tuntas dan maksimal.


Secara umum tujuan lokakarya tribulanan lintas sektoral adalah untuk mengkaji hasil kegiatan kerja sama lintas sektoral dan tersusunnya rencana kerja untuk tribulan berikutnya. Sedangkan tujuan khusus antara lain untuk membahas masalah serta hambatan dan untuk merumuskan mekanisme /rencana kerja lintas sektoral yang baru untuk tribulan yang akan datang.




Kegiatan ini juga diisi dengan Penggalangan Komitmen Dukungan Mitra Lintas Sektoral Dalam Rangka Peningkatan Mutu dan Pelayanan UPTD Puskesmas Kedungwuni I, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan., dan juga giat outbond bersama-sama mitra lintas sektoral untuk merekatkan rasa kebersamaan, menyatukan visi misi kesehatan yang sejalan dan selaras, serta membangun ikatan persaudaraan dan kekeluargaan yang erat antara #masnitu dengan mitra lintas sektor.


Bersama Kita Menuju Kedungwuni Sehat dan Bermartabat.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.

PERBEDAAN MOBIL AMBULANS DAN MOBIL JENAZAH


Sahabat Sehat Masnitu,

Sebagian masyarakat kita mungkin masih ada yang belum bisa secara tepat memahami fungsi, spesifikasi dan karakteristik yang menjadi pembeda antara mobil ambulans dan mobil jenazah. Sehingga banyak ditemui ditengah masyarakat, kasus kesalah pahaman yang terjadi akibat kurangnya pengetahuan mengenai hal tersebut.

Berikut ini kami sedikit uraikan perihal perbedaan mobil ambulans dan jenazah secara umum dan garis besarnya saja agar mudah dipahami oleh masyarakat awam, serta dapat menghilangkan kerancuan akan pengertian kedua jenis mobil tersebut.


Di Indonesia, ambulans adalah salah sarana yang digunakan dalam berbagai upaya kesehatan. Termasuk usaha kegawat daruratan dan evakuasi medis pada pasien, supaya mendapat usaha penanganan secepatnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawat daruratan.

Pelayanan ambulans berpedoman pada respons cepat yang dilakukan tenaga kesehatan di Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119. Ambulans juga bisa disediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat dengan melibatkan masyarakat awam dan bantuan operator medis.


Dengan fungsi tersebut, tak heran jika ambulans mendapat prioritas utama dalam penggunaan jalan. Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 yang akan saya tampilkan dibawah nanti.

Sebagai angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirene dan lampu rotator. Penggunaan sirine juga tidak sembarangan, sirene hanya digunakan saat respon gawat darurat.


Meski diperbolehkan mengemudi dalam kecepatan tinggi, pengemudi tetap harus memperhitungkan jarak aman dan jarak pengereman mobil, sebab, semakin tinggi kecepatan, semakin panjang jarak yang dibutuhkan untuk menghentikan mobil.

Secara definisi Ambulans adalah sebuah kendaraan transportasi yang digunakan untuk memindahkan pasien. Kendaraan yang biasa disebut ambulans pasien ini dilengkapi dengan peralatan medis yang kondisinya harus selalu steril, karena digunakan untuk mengangkut sekaligus menangani orang sakit atau korban kecelakaan.

Sesuai kondisi dan penggunaan ambulans pasien maka dikenal 3 tingkatan umum yaitu: dasar (basic), transport dan lengkap (lanjutan/advance):

  1. Ambulans Dasar : digunakan untuk pemindahan pasien dalam keadaan relatif stabil dan aman pada jarak relatif dekat. Dukungan alat dan sarananya tentu bersifat dasar saja.
  2. Ambulans Transport : digunakan untuk suatu tujuan pemindahan jarak sedang-jauh. Karena kondisinya, tentu dukungan sarana prasarananya juga lebih lengkap daripada ambulans dasar. Bahkan sesuai jarak, dan kondisi pasien, bisa saja ada perlengkapan khusus yang harus disediakan.
  3. Ambulans Lengkap : digunakan untuk suatu kondisi khusus yang bahkan bisa saja dilakukan tindakan gawat darurat di dalam ambulans bila kondisi pasien mengharuskan demikian. Karena itulah diperlukan dukungan sarana prasarana lengkap dan advance (tingkat lanjut).

Perbedaan pada ambulans dasar (basic) dan ambulans lengkap (lanjutan) bisa dilihat dari stiker yang terpasang pada badan mobil ambulans: Ambulan dasar (basic) akan memiliki stiker berwarna kuning, sedangkan mobil ambulans lengkap (advance) akan memiliki stiker berwarna merah. 

Pada instansi tingkat Puskesmas juga terdapat kendaraan sejenis yang disebut Puskesmas Keliling yang juga merupakan kendaraan Ambulans yang memiliki tugas dan kegunaan yang sama sebagai transportasi kendaraan medis kesehatan gawat darurat dan untuk mengangkut orang cedera atau sakit ke tempat perawatan.

Mobil Jenazah. Mobil jenazah adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut jenazah dari rumah sakit atau panti menuju rumah duka, maupun dari rumah duka menuju taman pemakaman umum (TPU).


Dalam mobil jenazah yang terpenting adalah adanya tempat untuk meletakkan jenazah secara aman dan terhormat. Kemudian ada tempat bagi keluarga bila berkenan mendampingi selama perjalanan jika ada anggota keluarga yang akan mendampingi di mobil jenazah.

Menggunakan ambulans pasien untuk membawa jenazah tentu kurang tepat, karena sebenarnya tidak dibutuhkan banyak alat, dan membuat penempatan jenazah dan keluarga pendamping justru tidak nyaman. Bila memang kondisinya terpaksa, maka yang bisa dilakukan adalah menurunan sebanyak mungkin alat-alat yang ada di dalamnya. Ini tentu hanya dalam kondisi terpaksa, bukan sekadar karena ingin menggunakan mobil ambulans untuk mengantarkan jenazah.

Pasal 134 UU 22/2009 tentang Lalu lintas menyatakan jika pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah sesuai dengan urutan berikut :
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,Iring-iringan pengantar jenazah, dan
  6. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135
  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Demikian sedikit rangkuman tulisan dari kami, semoga bermanfaat bagi anda semua.

Tetap Sehat dan Tetap Bahagia